Terlibat Pencurian Akta Cerai, Seorang Pegawai Honorer PA Dibekuk Petugas

oleh -571 Dilihat
Blora
BARANG BUKTI : Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo,SH,MH dan anggotanya menunjukan barang bukti bangko akta cerai yang dicuri pelaku dari Pengadilan Agama Blora, kemarin. (Foto : topdetiknews/Urip Daryanto)

BLORA, topdtiknews.com – Dua orang pria, masing-masing Akbar Suryo Baskoro (37), warga Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang yang pernah menjadi tenaga honorer di Pengadilan Agama Blora dan Kesen (58), warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora, dibekuk petugas Satreskrim Polres Blora. Keduanya diduga kuat terlibat pencurian ratusan lembar blangko akta cerai.

Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, SH, MH, pencurian blangko akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B, Blora, Jalan Raya Blora-Cepu KM 03, Selasa (18/06/2019) silam.

”Berkat kerja keras tim kami, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Kendal dan Blora, berikut sejumlah barang bukti berhasil kami sita,” jelasnya, kepada wartawan dalam keterangan pers, Jumat (10/1) kemarin.

Untuk barang bukti yang berhasil disita berupa dua buah akta cerai yang telah digunakan, sebuah stempel Pengadilan Agama, termasuk sebuah HP merek Nokia warna biru kombinasi hitam.

Baca Juga :  Diamankan Polisi, Seorang Pria Diduga Sodomi 5 Anak Dibawah Umur

Kunci Duplikat
Dijelaskan Kasat Reskrim Heri, dalam pemeriksaan terungkap pelaku mencuri blangko akta cerai dan akta cerai tersebut dengan cara menggunakan kunci duplikat. Salah satu pelaku bisa membuat kunci duplikat lantaran berstatus karyawan honorer di Pengadilan Agama Blora dan telah bekerja selama enam tahun. Hanya setelah peristiwa tersebut telah dinonaktifkan.

”Pelaku Akbar Suryo Baskoro adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan,”jelas Kasat Reskrim.

Dalam peristiwa tersebut Pengadilan Agama Blora mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, dimana akte yang hilang sejumlah 150 lembar akte kosong dan 17 lembar akte cerai milik penggugat dan tergugat.

Dokumen yang berhasil dicuri pelaku itu adalah tiga bendel blangko akta cerai, yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.

Baca Juga :  Petugas Gabungan di Cepu Kembalikan 38 Mobil dan 35 Motor

Ditambahkan AKP Heri, dari pengakuan tersangka, blangko cerai tersebut ada yang telah dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Satu akta cerai dijual seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta dan saat ditangkap petugas tersangka telah berhasil menjual delapan akta cerai. ud

Tinggalkan Balasan