Mantan Ketua Gerindra Blora Gugat Gubernur Ganjar Rp 51 Miliar

oleh -603 Dilihat
oleh
Setiyadji Setyawidjaja bersama pengacaranya Farid Rudianto, SH, MH

” MANTAN Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja, menggugat Gubernur Jawa Tengah, juga Bupati Blora termasuk Ketua DPRD Blora dan sejumlah pihak di Blora, senilai Rp 51 Miliar. Hal itu dilakukan menyusul  terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021. ”

BLORA,topdetiknews.com –  Geger pemecatan mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja yang berbuntut munculnya gugatan ke DPP Gerindra cq Prabowo Subianto (Ketum DPP Gerindra) senilai Rp 501 miliar, memasuki babak baru.

Yakni, Setiyadji kini  menggugat Gubernur Jawa Tengah, juga Bupati Blora termasuk Ketua DPRD Blora dan sejumlah pihak di Blora, senilai Rp 51 Miliar. Hal itu dilakukan menyusul  terbitnya surat dari Gubernur  Ganjar bernomor  170/159 tahun 2021 tertanggal  28 Desember 2021.

Dalam surat keputusan Gubernur tentang  peresmian pemberhentian antarwaktu anggota perwakilan rakyat daerah Blora masa jabatan 2019 – 2024 itu, diputuskan, meresmikan pemberhentian H. Setiyadji Setyawidjaja, SH sebagai anggota DPRD Blora, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

Melalui pengacaranya, Farid Rudianto, SH, MH, Setiyadji telah melayangkan gugatan ke PN Blora atas keputusan gubernur itu. Ditandaskan Farid, inti gugatan adalah  meminta agar majelis hakim membatalkan surat keputusan Gubernur tersebut.

‘’Sedikitnya ada 7 pihak yang kami gugat, mulai Gubernur, Bupati, Ketua DPRD Blora, KPU Blora, karena dalam surat itu ada perbuatan melawan hukum. Selain itu kami minta ganti rugi sebesar Rp 51 Miliar,’’ tandas Pengacara Farid Rudianto, dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di rumah makan Olive Blora, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :  Kurang Dari 48 Jam, Satreskrim Polres Blora Bekuk 6 Perampok Sadis Yang Beraksi di Sonorejo

Dijelaskan, bahwa gugatan tersebut sudah didaftarkan ke PN Blora dan diperkirakan akan sidang perdana tanggal 17 Januari 2022 nanti. Dikatakan, perbuatan melawan hukum dimaksud adalah, bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: 09-0246/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tertanggal 13 September 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sdr. H. SETIADJI SETYAWIDJAJA, SH masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Register Perkara Nomor: 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL dan belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Gugat DPP

Diketahui, Mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Blora Setiyadji Setyawidjaja menggugat DPP Gerindra cq Prabowo Subianto selaku Ketum DPP Gerindra senilai Rp 501 miliar.  Hal itu terkait pemecatan dirinya dari Gerindra oleh DPP.

Hanya, soal gugatan mantan Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja ke DPP Gerindra cq Prabowo Subianto (Ketum DPP Gerindra) senilai Rp 501 miliar, dan soal DPD Gerindra Jawa Tengah (Jateng) yang melaporkan Setiyadji terkait pelanggaran kekarantinaan ke polisi (Polda Jateng), akan menempuh jalan panjang serta berliku.

Pasalnya, terkait laporan dari DPD Gerindra Jawa Tengah ke Polda, dari kubu Setiadji menyatakan siap jika sewaktu-waktu mendapat panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.

Sementara itu, dari kubu DPD Gerindra Jawa Tengah, seperti dikemukakan Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, juga menyatakan siap untuk hadapi gugatan Rp 501 M dari Setiyadji ke Pak Prabowo.

Baca Juga :  Tim Resmob Blora Bekuk Dua Tersangka Pembobol 25 HP

Terpisah, Ketua DPRD Blora, HM Dasum, salah satu yang digugat kubu Setiadji ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa gugatan yang diarahkan kepada dirinya itu salah alamat.

‘’Apa gugatan itu tidak salah alamat, mestinya kalau mau gugat yang ke partainya,’’ tandas Dasum, Kamis (6/1/2022). Dikatakan, dirinya jika tidak menindaklanjuti surat dari Gerindra ke sejumlah pihak juga akan kena sanksi.

‘’Sekali lagi, saya mempertanyakan apakah gugatan kepada diri saya itu tidak salah alamat. Mestinya kalau mau menggugat ya kepada partainya,’’ pungkas HM Dasum yang Ketua PDI Blora itu. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.