Oleh : Daryanto
” MENJADI Bupati Blora periode kedua (2025 – 2030), Dr. H. Arief Rohman yang berpasangan dengan Hj. Sri Setyorini, menghadapi persoalan serupa seperti saat menjabat kali pertama, tahun 2021. Di tahun 2025 ini harus mengurai persoalan terkait adanya efisiensi anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, di tahun 2021 dihadapkan dengan refocusing anggaran untuk menanggulangi Covid -19. ”
APAKAH ini memang sudah “Suratan”. Di periode kedua menjadi Bupati Blora, Dr. H Arief Rohman dihadapkan pada persoalan serupa dibanding saat menjabat di periode pertama.
Yakni tentang pemotongan anggaran. Ini bukan persoalan sederhana, bahkan kalau tidak berlebihan, ini merupakan persoalan pelik.
Menjadi Bupati Blora periode kedua (2025 – 2030), Arief yang berpasangan dengan Hj. Sri Setyorini, dengan adanya efisiensi anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat, dituntut harus cerdas dalam memformulasikan strategi yang benar-benar jitu untuk merealisasikan program kerjanya.
Formulasi strategi itu memang harus dilakukan dengan tepat dalam menyikapi efisiensi anggaran yang diserukan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Untuk hal-hal yang tidak mendesak memang harus ditunda. Hanya kriteria hal-hal yang tidak mendesak dan harus ditunda itu harus benar-benar ditelaah secara cermat. Dengan melibatkan seluruh OPD tentunya.
Bayangkan saja, Kabupaten Blora akan mengalami pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 65 Miliar dari pemerintah pusat. Awam akan membayangkan, ”wah alamat pembangunan jalan akan terhambat”.
Namun tidak demikian dengan tekad Bupati Arief. Dia menegaskan, bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak boleh menghambat pembangunan infrastruktur. Jalan rusak yang sudah parah, jembatan roboh, dan kebutuhan mendesak lainnya harus tetap menjadi prioritas.
Beruntung, Pemkab Blora di tahun ini telah menentukan skema pinjaman untuk membangun infrastruktur jalan. Hasil klarifikasi di DPUPR Blora, dipastikan di tahun ini Blora masih tetap bisa membangun jalan dan jembatan.
Sebagai gambaran, akibat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 65 Miliar itu – sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 – rancangan awal efisiensi belanja SKPD mencakup pengurangan anggaran Alat Tulis Kantor (ATK), seminar, penyelenggaraan acara, serta perjalanan dinas hingga 50 persen.
Efisiensi tidak akan dilakukan terhadap beberapa kegiatan. Diantaranya, kegiatan pelayanan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan, perizinan, kependudukan, perdagangan, pajak, dan retribusi daerah.
Termasuk, dana yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana insentif fiskal, dana desa, dana transfer dari Pemprov, serta pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pinjaman daerah juga tidak akan dipangkas.
Tahun 2021
Sekedar kilas balik, saat Arief Rohman menjabat Bupati Arief Blora periode pertama, ada . refocusing) APBD Blora 2021 yang mencapai hampir Rp 100 Miliar. Dampaknya, waktu itu dipastikan sejumlah anggaran pembangunan di Blora tahun ini akan berkurang drastis.
Secara global refocusing anggaran di Blora sebesar Rp. 69 miliar dan rasionalisasi kegiatan dari DAU sebesar Rp. 28,5 Miliar, sehingga totalnya di angka Rp 69 Miliar dan Rp 28,5 Miliar sudah final.
Waktu itu, dengan refocusing anggaran yang angkanya mencapai Rp 97,5 Miliar, Bupati Arief tetap memprioritaskan pembangunan jalan di Blora. Meski ada yang lebih penting, yakni penanganan Covid-19.
Kala itu, kerusakan jalan kabupaten di Blora mencapai 70 persen. Kerusakan jalan terjadi merata di seluruh Kecamatan.
Belum lagi. saat Arief menjadi Bupati Blora periode pertama, di kepemimpinannya mendapatkan warisan dari Bupati periode sebelumnya. Yakni, semua perencanaan & penganggaran oleh Bupati sebelumnya.
Arief baru mempunyai kewenangan untuk menentukan prioritas anggaran di tahun 2022). Sehingga, dalam rangka untuk mencari solusi pembangunan jalan rusak di Blora, sejak dilantik, dia harus ngalor ngidul, ke Jakarta, Surabaya menghubungi sejumlah pihak dalam rangka mencari solusi untuk membangun jalan rusak di Blora.
Diketahui, komposisi APBD Kabupaten Blora tahun 2021, pendapatan daerah diproyeksikan Rp 2,1 triliun. Pendapatan daerah itu bersumber dari PAD diproyeksikan Rp 259,3 miliar, pendapatan transfer Rp 1,7 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah Rp78,8 miliar.
Sedangkan untuk belanja daerah Rp 2,1 triliun yang terdiri dari belanja operasional Rp 1,3 triliun, belanja modal Rp 356,6 miliar dan belanja tidak terduga Rp 30 triliun serta transfer Rp 419,6 miliar. APBD Blora Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit anggaran Rp 63, 4 miliar.
Defisit itu ditutup dengan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2020 sebesar Rp 63, 4 Miliar. ***