Dana Bos Boleh Untuk Biaya Beli Pulsa / Paketan Data

oleh -1495 Dilihat
oleh
Hendi Purnomo S. STP. MA

Ini 5 Kebijakan Dunia Pendidikan di Blora Saat Pandemi Covid -19 Yang Perlu Diketahui

” SESUAI Permendikbud No 19 tahun 2020, dana BOS diperbolehkan untuk pembelian cairan sabun, membeli desinfektan dan masker. ”Termasuk dana BOS dibolehkan untuk membiayai program belajar di rumah dengan sistem daring. Yakni untuk pembelian pulsa atau paket data,” terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora,Hendi Purnomo S. STP.

BLORA, topdetiknews.com – Lima kebijakan bidang pendidikan yang perlu diketahui oleh para orang tua di Pandemi Covid -19 seperti saat ini. Setidaknya bisa menjadi patokan para orang tua dan wali murid untuk mengarahkan anak-anaknya.

Dikemukakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora,Hendi Purnomo S. STP, kebijakan pertama, sesuai edaran Mendikbud No 4 Tahun 2020, ujian nasional dibatalkan dan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya.

Baca Juga :  780 Koperasi di Blora Harus  Berinovasi dan Dukung Sektor UMKM

Selain itu, untuk kebijakan ke dua, sekolah dilarang melaksanakan ujian yang mengumpulkan banyak sisa. Untuk menentukan kelulusan bisa menggunakan 5 semester terakhir.

Kebijakan ke tiga, adalah pemberlakuan belajar di rumah secara mandiri melalui daring yang menyenangkan. Para pendidik tidak boleh memberi tugas yang memberatkan peserta didik karena memang tidak dibebani untuk menuntaskan capaian kurikulum.

”Saat ini ada beberapa laporan ke Dinas Pendidikan, bahwa masih ada guru memberi tugas yang berat kepada peserta didik. Sebaiknya diarahkan ke pendidikan karakter, perilaku hidup bersih sehat,” papar Hendi, Rabu (29/04/2020).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.