Atasi Kesenjangan Pendidikan, Pemerintah Tingkatkan Keterpaduan

oleh -607 Dilihat
Jakarta
Foto: Istimewa

JAKARTA, topdetiknews.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar menuturkan, pemerintah menghargai peran serta masyarakat dalam pendidikan membutuhkan berbagai bentuk dukungan. Salah satunya dapat disediakan melalui infrastruktur pendidikan formal.

Keterpaduan antara dua jalur pendidikan ini bukan berarti mengubah jalur pendidikan nonformal menjadi formal. Justru sebaliknya, jelas Dirjen Harris, Pemerintah ingin memerdekakan masyarakat dalam memilih bentuk pendidikan yang paling cocok untuk mereka.

“Keterpaduan berarti pemerintah mendorong kolaborasi, termasuk penggunaan sumber daya pendidikan formal (termasuk gedung, sarana prasarana, ruang kelas) untuk pendidikan nonformal, jika diperlukan,” tambahnya.

Diharapkan ke depannya, masyarakat akan merasakan juga keleluasaan dan dukungan yang lebih nyata dari pemerintah untuk memilih bentuk pendidikan yang paling sesuai dengan kebutuhan anak, keluarga, dan masyarakat – baik pendidikan formal maupun nonformal,” jelas Harris Iskandar.

Baca Juga :  Salurkan Beasiswa PIP, Anggota DPR RI Edy Wuryanto: Jangan sampai ada Loss Generasi

Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Perpres yang disahkan tanggal 16 Desember 2019 tersebut, disebutkan Kemendikbud terdiri dari Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Ditjen Pendidikan Tinggi; Ditjen Pendidikan Vokasi; dan Ditjen Kebudayaan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; serta Staf Ahli bidang Regulasi.

Pasal 51 Perpres 82 Tahun 2019 menyebutkan bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2019.

Sementara itu, pasal 52 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kemendikbud tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Baca Juga :  Lepas Mudik Gratis dari TMII, Bupati Arief Jadi Rebutan Perantau Asal Blora Berswafoto

Sumber: SM Network

Tinggalkan Balasan