Blora, topdetiknews.com – Tahapan Pemilu 2024, kampanye akan dimulai pada 28 November 2023. Namun hingga hari ini KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi kampanye. Bawaslu Blora segera komunkasikan hal itu dengan KPU Blora.
Menurut Ketua Bawaslu Blora Andyka Fuad Ibrahim, KPU Kabupaten Blora sampai saat ini belum menetapkan zona tempat pemasangan Alat Peraga Kampanya (APK).
Dan Dia mendorong KPU Blora untuk segera menetapkan lokasi kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum mengingat tahapan kampanye akan dimulai sekitar 2 (dua) pekan lagi.
“Hingga saat ini peraturan menetapkan zona tempat pemasangan alat peraga kampanye belum diberlakukan secara resmi, kami berharap KPU segera menindak lanjuti peraturan tersebut.” katanya, Selasa (14/11/2023).
Dia juga menyebutkan Bawaslu sudah bersurat ke KPU untuk segera untuk segera dilakukan pembahasan aturan tentang lokasi kampanye.
Dalam penjelasnnya penetapan zona pemasangan alat peraga dan tempat kampanye itu penting agar setiap peserta pemilu dan caleg dari daerah pemilihan masing-masing mengetahui lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk memasang alat peraga kampanye.
“Kami berharap segera, dua minggu lagi sudah masuk kampanye. Butuh waktu juga untuk sosialisasi ke peserta pemilu. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan.” Pungkas Andika.
Sedangkan menurut KPU melalui Ahmad Mustakim, Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Blora mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan Pemerindah daerah.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan diawal Oktober kemarin,” ungkapnya
“Saat ini kita masih menunggu dari Pemda terkait hal tersebut, setelah rakor terakhir kemarin. Insyaallah dalam minggu ini sudah clear,” tambahnuya
“Kita juga sudah mendorong Pemda terkait hal ini, mengingat waktu kampanye semakin dekat,” tutupnya