” MENURUT Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si Drs Sugiyono, WBS merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan khusus oleh ASN. ‘’salah satunya untuk melaporkan terhadap pelanggaran yang dilakukan khusus oleh ASN yang berwujud diketahui ada gratifikasi, penyimpangan tugas, benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, tindak pidana korupsi, bisa disalurkan pada WBS, ”paparnya. ”
BLORA, topdetiknews.com – Menyusul Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si telah melaunching Whistle Blowing System (WBS) atau Sistem Pelaporan Pelanggaran, Rabu (15/12/2021), terhitung mulai tanggal tersebut warga Blora bisa melaporkan berbagai pelanggaran yang dilakukan khusus oleh ASN
Dijelaskan Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Drs. Sugiyono, M.Si Drs Sugiyono, WBS merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan khusus oleh ASN. ‘’salah satunya untuk melaporkan terhadap pelanggaran yang dilakukan khusus oleh ASN yang berwujud diketahui ada gratifikasi, penyimpangan tugas, benturan kepentingan, pelanggaran peraturan, tindak pidana korupsi, bisa disalurkan pada WBS, ”paparnya.
Diharapkan dengan adanya WBS itu, lanjut Sugiyono, dapat mendukung terwujudnya good governance di Kabupaten Blora. “Tujuannya membantu terwujudnya good governance Kabupaten Blora sebagaimana visi Bupati. Melalui WBS implementasi percepatan good governance khususnya transparansi dan akuntabilitas.”
Diketahui, Bupati Arief Rohman, melaunching Whistle Blowing System (WBS), di sela-sela membuka gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten Blora tahun 2021, di ruang Pertemuan Setda Blora.
Di kesempatan itu Bupati menyatakan, berkat kerja keras serta komitmen dari berbagai pihak, Kabupaten Blora telah mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut.
Terkait Pengawasan Daerah, Drs. Sugiyono, M.Si menjelaskan ada beberapa tujuan. adanya kegiatan Larwasda tersebut. Diantaranya untuk menginformasikan capaian hasil kinerja pengawasan internal sejauh mana capaian pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Blora.
“Selain itu juga untuk meningkatkan integritas anti korupsi di kalangan aparatur pemerintah, meningkatkan peran, serta mewujudkan birokrasi yang profesional, progresif, bersih dan akuntabel,” papar Sugiyono yang mantan Kepala Diskominfo Blora itu.
Dikemukakan juga tentang hasil audit di masing-masing OPD di Pemkab Blora, yakni ada 594 temuan untuk 2020, dan sudah diselesaikan 310. Untuk yang sudah selesai tindak lanjutnya ada 25 OPD sedangkan, sementara 31 diantaranya belum selesai atau belum menindaklanjuti.
Inspektorat memberikan apresiasi kepada beberapa OPD yang telah menyelesaikan tercepat atas rekomendasi atau Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang diberikan.Yakni, diantaranya adalah Dinas PMD Blora, Kecamatan Kradenan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, BPPKAD, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kecamatan Kedungtuban. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto