” BERIKUT beberapa pejabat yang purna tugas di tahun 2023 ini, dan posisinya diampu oleh Plt. Mulai dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Drs. Purwanto, Kepala Dinsos P3A, Indah Purwaningsih, Kepala Dinporabudpar, Kunto Aji. Kepala DP4 Kabupaten Blora, drh Gundala Wejasena, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq, dan Asisten II Setda Blora, Drs. Drs. Hariyanto. Sementara itu Kepala Inspektorat yang terakhir dijabat, Drs Sugiono juga sudah lama pensiun.”
BLORA, topdetiknews.com – Lagi, satu pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Blora purna tugas, yakni Asisten II Sekda Blora, Drs. Hariyanto. Dengan demikian hingga saat ini sebanyak 7 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Blora yang kosong, dan diampu oleh Plt.
Untuk pengisian tujuh pejabat Eselon II yang kosong itu, disampaikan Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, saat in proses asesmen segera dilakukan. ‘’Saat ini sedang proses minta persetujuan ke KASN untuk tim panselnya,’’ tandasnya.
Diketahui, per September 2023, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq purna tugas. Sebelumnya, Kepala DP4 Kabupaten Blora, drh Gundala Wejasena juga purna tugas di bulan Juni 2023 lalu.
Berikut beberapa pejabat yang purna tugas di tahun 2023 ini, dan posisinya diampu oleh Plt. Mulai dari Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, Drs. Purwanto, Kepala Dinsos P3A, Indah Purwaningsih, Kepala Dinporabudpar, Kunto Aji.
Kepala DP4 Kabupaten Blora, drh Gundala Wejasena, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq, dan Asisten II Setda Blora, Drs. Drs. Hariyanto. Sementara itu Kepala Inspektorat yang terakhir dijabat, Drs Sugiono juga sudah lama pensiun.
Diperoleh informasi, jika tidak ingin kepala OPD itu kosong hingga 2025 nanti, Pemkab Blora, dalam hal ini Bupati, harus mengisi dengan pejabat definitif paling lambat Desember tahun 2023 ini.
Hal itu disebabkan adanya aturan, seperti saat pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 lalu. Dimana Mendagri mengeluarkan SE dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
SE tersebut dengan tujuan agar kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, tidak menyalahgunakan kewenangan mutasi pejabat ASN di pemda untuk siasat memperoleh suara ASN pada pilkada.
Termasuk adanya aturan, Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Para kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri. ***
Reporter : Muji
Editor : Daryanto