Tolak Rencana Pemkab Gunakan Eks Pasar Induk Untuk Hotel

oleh
oleh
AUDIENSI : Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum warga perkotaan Blora, saat menggelar audiensi dengan Pemkab Blora, Senin (16/03/2020).

Kendati ada pembagian saham kepemilikan 10 persen, lanjut Gatot, pendapatan yang masuk ke kas daerah tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh warga masyarakat.

”Saya khawatir, fokus pada pendapatan daerah justru akan menambah belanja pegawai. Sehingga alokasi dana pembangunan tidak meningkat secara signifikan terhadap kesejahteraan sosial dari masyarakat Blora. Beda jika lahan ini dipergunakan untuk sentra layanan buat pengembangan UMKM yang melibatkan pelaku-pelaku usaha kecil,” beber Gatot.

Bupati Blora

Gatot mengusulkan, lahan Eks Pasar Induk Blora itu, dibangun sentra pelayanan usaha menengah, kecil, dan mikro. Sentra ini meliputi display produk-produk yang dihasilkan pelaku usaha UMKM, selain ada tempat untuk pelaku usaha melakukan konsultasi pengembangan produknya.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi, Lapangan Kemuning PEPC ADK Mampu Produksi Gas 3,5 MMSCFD

Dikatakan Gator, bangunan yang akan dibangun tersebut berlantai 3. Lantai 1 untuk display produk-produk unggulan UMKM, lantai 2 untuk tempat-tempat konsultasi para pelaku UMKM, mulai dari konsultasi penjaminan mutu, konsultasi pemasarannya, konsultasi branding dan packaging, juga konsultasi pembiayaan.

”Sementara lantai 3 bisa dipakai sebagai foodcourt untuk pertemuan-pertemuan bisnis. Intinya ini adalah pintu gerbang Blora untuk masuk ke pasar domestik dan global,” tambah Gatot.

Tinggalkan Balasan