Oleh : Daryanto
” TOGOG meyakini, apa yang akan dilakukannya itu – kalau diklaim Semar meniru atau plagiat juga kurang pas. Tidak demikian menurut pemikirannya. Dia paham betul terkait redaksional Semar Maneges soal perjuangan Semar yang ingin menolong Puntadewa yang dalam kondisi lemas tak berdaya. Sementara redaksional “Togog Maneges” tentang protes yang akan dilakukannya kepada Dewa agar mau menasehati Puntadewa yang nada-nadanya ingin Calon Tunggal ( Catung) di Pilkada Amarta. ”
SEMAR dibuat geram begitu mendengar kabar Togog akan melakukan ritual seperti yang pernah di lakukannya, yakni “Togog Maneges”. Sosok yang sebenarnya juga dewa yang bernama Ismaya itu bermaksud akan protes kepada Togog agar membatalkan niatnya untuk Maneges.
” Kalau mau viral itu jangan niru orang, Gog. Terkait lakon Maneges itu khan punya saya dan jagad wayang juga sudah paham dengan lakon Semar Maneges – bukan Togog Maneges,” damprat Semar ketika bersua Togog.
” Lho, sama judul tapi materinya khan beda, Mar Semar,” jawab Togog.
” Mbok pakai judul lain, Togog Protes misalnya.”
” Nggak ah Mar, saya tetep ingin terkenal di jagad pewayangan dengan lakon “Togog” Maneges,” Togog tetap teguh pada pendiriannya.
Togog meyakini, apa yang akan dilakukannya itu – kalau diklaim Semar meniru atau plagiat juga kurang pas. Tidak demikian menurut pemikirannya. Dia paham betul terkait redaksional Semar Maneges soal perjuangan Semar yang ingin menolong Puntadewa yang dalam kondisi lemas tak berdaya. Sementara redaksional “Togog Maneges” tentang protes yang akan dilakukannya kepada Dewa agar mau menasehati Puntadewa yang nada-nadanya ingin Calon Tunggal ( Catung) di Pilkada Amarta.
” Sebenarnya apa sih Gog yang akan kamu proteskan ke para dewa di lakon “Togog Maneges”,” tanya Semar memecah kebuntuan diskusinya dengan Togog.
” Saya hanya pengin para dewa menasehati dan merubah nuansa Pilkada di Amarta yang hawa-hanya akan diikuti calon tunggal. ”
” Memangnya kenapa kalon calon tunggal kok mau kamu protes?”
” Menurut hemat saya, cukup riskan atau bahaya. Karena berkemungkinan dirusuhi orang atau kelompok orang. Toh kalau tidak salah, di Pilkada yang diikuti pasangan calon tunggal, calon dimaksud harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari keseluruhan jumlah pemilih yang hadir.”
” Ooo kalau memang demikian, saya persilahkan Gog kalau kamu mau protes kepada Dewa. Memangnya aturannya membolehkan Pilkada diikuti calon tunggal?”
Di suasana yang sudah mencair itu, Togog yang sebenarnya kakak tertua dari tiga bersaudara, masing-masing dia sendiri dengan nama lain Tejomantri, Semar alias Ismaya dan Batara Guru, panjang lebar menjelaskan seputar calon tunggal di Pilkada yang memungkinkan terjadi di Amarta.
Dikatakan, pasangan calon tunggal dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024, termasuk Pilkada di Amarta. Pasalnya, di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada mengakomodasi dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.
Salah satunya, di pasal 54C Ayat (1) huruf a mengatur paslon tunggal dimungkinkan jika tak ada lagi pasangan lain yang mendaftar hingga berakhirnya masa penundaan dan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Rincian bunyi pasal 54 C Ayat (1) huruf a, pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi: a. setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Tak hanya itu, UU Pilkada juga mengatur Paslon tunggal bisa terjadi jika terdapat kondisi awalnya ada lebih dari satu calon yang mendaftar, namun hanya ada satu pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara Pemilu.
Di pasal 54 C Ayat (1) huruf b, bunyinya, terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan berakhirnya masa sampai pembukaan dengan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar. Atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.
Kemudian terdapat prasyarat lain, lanjut Togog, ketika parpol atau koalisi parpol pengusung tidak mengusulkan kandidat pengganti jika pasangan yang awalnya diusung berhalangan tetap ketika masa kampanye dimulai hingga hari pemungutan suara. Paslon tunggal juga bisa terjadi ketika pasangan calon ada yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pilkada.
” Terus nantinya, bagaimana cara atau mekanisme pencoblosan calon tunggal itu Gog, kalau memang nantinya Pilkada di Amarta diikuti oleh Calon Tunggal ?” Semar menyela.
Nantinya, proses pemilihan dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kosong yang tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Dan yang lebih penting dan harus dipahami semua sosk wayang, masih menurut Togog, sesuai aturan, nantinya penyelenggara Pemilu dapat menetapkan Paslon tunggal jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika perolehan suara paslon tunggal ini kurang dari 50 persen, maka pasangan calon tunggal ini boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Pilkada berikutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
” Kalau sampai hal itu terjadi, terus nanti siapa yang akan menjadi Raja di Amarta, Gog?”
” Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan, sesuai aturan nantinya Kadewatan atau pemerintah menugaskan penjabat Raja.”
Sampai disini, jika di awal Semar protes dengan lakok “Togog Maneges” , kini Semar mengakui bahwa apa yang akan dilakukan Togog itu sebenarnya sebagai bentuk kekhawatirannya terhadap Puntadewa yang notabene justru Bendaranya. Dalam hati, Ayah dari Gareng, Petruk dan Bagong itu, setuju dengan pemikiran Togog, yang khawatir jika sampai Pilkada di Amarta diikuti oleh calon tunggal, sangat riskan direcoki oleh orang atau kelompok orang.
” Memang ada Gog, selama Pilkada di dunia pewayangan diikuti calon tunggal?” tanya Semar yang mulai ikut khawatir dengan keamanan Pilkada di Amarta jika diikuti oleh Calon Tunggal.”
” Lho ada. Tercatat di musim Pilkada 2015, ada tiga calon tunggal di tiga wilayah. Jumlah ini meningkat saat Pilkada 2017, yakni ada sembilan calon tunggal. Lalu, di Pilkada 2018 bertambah menjadi 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 naik menjadi 25 calon tunggal.”
” Satu pertanyaan lagi Gong, kamu kok kuatir jika Pilkada di Amarta diikuti Calon Tunggal akan rawan direcoki orang, sepanjang sejarah memang ada Pilkada di jagad pewayangan yang diikuti Calon Tunggal dimenangkan oleh Bumbung Kosong?”
”Ah kamu Mar, kok selalu telat informasi,” jawab Togog seakan menyindir kelemahan Semar. ” Ada, dan itu pertama di jagad pewayangan, Kotak Kosong menang di Pilkada,” tambahnya sambil pamitan meninggalkan Semar dengan alasan ada kepentingan lain yang perlu segera ditangani. ( Dinukil dari berbagai sumber )