Sebagai anggota Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO), pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan mematuhi imbauan IMO terkait peningkatan pengawasan dan pencegahan terhadap masuknya virus korona ke Tanah Air.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kemenhub Ahmad mengungkapkan, IMO mengimbau seluruh negara anggota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap awak kapal, penumpang, dan semua orang yang berada di atas kapal.
Namun dipastikan kegiatan pelayaran dari dan ke Tiongkok tetap beroperasi seperti biasa dengan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kapal-kapal yang masuk ke Indonesia. Adapun pengiriman hewan hidup (life animal) dari Negeri Tirai Bambu akan dihentikan sementara.
Di sisi lain, Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan, alasan tidak dihentikannya pengiriman barang/kargo adalah belum ada temuan penularan virus korona melalui barang/kargo dan belum ada imbauan dari WHO terkait hal itu.
”Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Tiongkok, karena selain dari manusia ke manusia, virus korona juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” ungkap Hengki.
Sementara itu, pemberlakuan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke Tiongkok berlaku sejak Rabu pukul 00.00 WIB sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kemenhub tengah menginventarisasi dampak-dampak yang ditimbulkan akibat kebijakan itu.
Perpanjangan Visa
Pemerintah akan memberikan fasilitas perpanjangan visa bagi warga negara maupun tenaga kerja dan wisatawan asal Tiongkok yang melampaui batas waktu tinggal di Indonesia, seusai merebaknya virus korona. Perpanjangan diberikan hingga sebulan.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Airlangga tak merinci lebih lanjut mekanisme perpanjangan visa tersebut.