Blora, topdetiknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora untuk kedua kalinya memberikan saran perbaikan kepada KPU pada Kamis (08/09/2022).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang namanya tercantum dalam Sipol KPU.
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, Sugie Rusyono pihaknya menerima sebanyak 6 aduan dari masyarakat terkait data Sipol, diantaranya berstatus sebagai ASN.
“Hingga hari ini, kami menerima 6 aduan dari masyarakat yang namanya tercantum di Sipol, 2 diantaranya berstatus sebagai ASN pusat dan daerah.,” ungkapnya.
“Sehingga atas dasar itu kami mengirimkan saran perbaikan kepada KPU untuk segera ditindak lanjuti,” lanjutnya
Sugie juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri melalui laman infopemilu.kpu.go.id guna mengetahui apakah NIK-nya tercantum dalam Sipol atau tidak.
Pihaknya juga mengingatkan jangan lupa melapor ke posko aduan Bawaslu, apabila masyarakat yang bukan merupakan anggota parpol, namun NIK-nya tercantum di Sipol.
“Kami membuka posko aduan setiap hari, silahkan bagi masyarakat untuk melapor ke Bawaslu apabila namanya tercantum dalam Sipol. Bisa melapor melalui DM (Direct Message) Instagram, Facebook, Twitter, atau bisa datang langsung ke Kantor,” jelas mantan wartawan