Tenaga Honorer Dihapus

oleh -3965 Dilihat
oleh
Dok.

Pengecualian

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu pegawai honorer K2 menjadi PNS.

Menurutnya, pengangkatan itu merupakan amanat PPNomor 48 Tahun 2005, PPNomor 43 Tahun 2007, dan PPNomor 56 Tahun 2012. Tetapi hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.

”Jangan sampai lupa, kewajiban pemerintah masih ada, yaitu honorer K2 yang tidak masuk penghapusan (tenaga honorer) tersebut. Jadi penghapusan itu pengecualian untuk K2. Diselesaikan dulu K2, baru dilakukan penghapusan tersebut,” katanya.

Titi menyampaikan, pihaknya mendukung niat pemerintah dan DPR yang hendak meniadakan tenaga honorer. Sebab dengan begitu, tenaga pemerintahan punya status yang setara sebagai ASN.

Baca Juga :  Seorang Perawat Terpapar Covid, Puskesmas Kunduran Tutup

Meski begitu, Titi meminta pemerintah dan DPR merumuskan solusi bersama atau win-win solution. Menurutnya, penghapusan bisa dilakukan setelah semua honorer K2 diangkat menjadi ASN.

”Misalnya PPPK tahap pertama ini kan belum selesai, selesaikan dulu. Kalau PPPK pertama selesai, dikasih SK. Kemudian beri formasi lagi untuk ruang khusus honorer K2 mengikuti seleksi PNS maupun PPPK sesuai tata aturan, tetapi ada ruang, khususnya bagi honorer K2,” ucap dia.

Titi menuntut keseriusan dari pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab, pihaknya berkali-kali diberi janji manis untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga :  Naik Kelas, Blora Terima Penghargaan  IGA 2023 Predikat Terinovatif

Tinggalkan Balasan