Tenaga Honorer Dihapus

oleh -3959 Dilihat
oleh
Dok.
> 380 Ribu Orang Masih Tunggu Pengangkatan

JAKARTA – Rapat kerja Komisi II DPR, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemarin menyepakati penghapusan tenaga honorer secara bertahap dari lingkungan pemerintahan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di pemerintahan memang tak ada istilah tenaga honorer. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menegaskan, penghapusan tenaga honorer itu sejalan dengan undang-undang tersebut. ”Dengan demikian ke depan secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya,” begitu bunyi salah satu poin risalah rapat tersebut.

Baca Juga :  Perusakan APK Milik Pasangan ASRI Dilaporkan ke Bawaslu

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan isi risalah rapat tersebut. Adapun Arif Wibowo dikutip dari laman resmi DPR menyatakan, kebijakan kepegawaian dalam pemerintah tidak boleh diskriminatif.

Ia menyatakan, selama ini masih ada perekrutan pegawai pemerintah yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang. ”Sementara saat ini (faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak. Yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa, bukan lagi SDM,” kata politikus PDIP tersebut.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Sebut Bupati Blora Ksatria Daerah

Tinggalkan Balasan