Tegur 67 Kepala Daerah Terkait Netralitas ASN

oleh -1200 Dilihat
oleh
Illustrasi || istimewa

Penulis : Bagas
Editor : Daryanto

” Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tegur 67 kepala daerah terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada serentak 2020. Mereka mendapat waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah… ”

JAKARTA  –  Kementrian Dalam Negeri tegur 67 kepala daerah terkait netralitas ASN dalam pilkada serentak 2020. Mereka mendapat waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah.

Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga :  UI Siap Bantu Pembangunan di Blora, Termasuk Kurangi Angka Kemiskinan

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak.

Teguran menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Tumpak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020. Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemerintah provinsi yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

Tumpak menambahkan, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Baca Juga :  5.287 Pasar di Indonesia Direvitalisasi, 12 Diantaranya Ada di Blora

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri,” katanya.

  • Artikel ini telah tayang di  suaramerdeka.com 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.