Tak Kenakan Masker di Tempat Umum, Sejumlah Warga Terkena Sanksi Sosial

oleh -530 Dilihat
oleh
PUSH UP - Beberapa warga melaksanakan hukuman sosial push up, yang terjaring operasi masker yang digelar oleh aparat gabungan di Jati (Polsek, Koramil dan Kecamatan) || Foto : topdetiknews.com/Muji.
  • Operasi Masker di Pasar Tradisional Jati (Blora)

” SEJUMLAH aparat gabungan di Kecamatan Jati, Blora (Polsek, Koramil, Kecamatan) saat melakukan razia masker di pasar tradisional setempat, memberi sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, dengan hukuman push up, Senin (24/8/2020)….

BLORA, topdetiknews.com – Ini pelajaran berharga bagi warga untuk patuh protokol kesehatan, yakni memakai masker saat beraktifitas di tempat umum. Menyusul dalam rangka penegakan Inpres No 06 Tahun 2020, aparat bertindak tegas terhadap warga yang tidak patuh.

Seperti yang dilakukan aparat gabungan di Kecamatan Jati, Blora (Polsek, Koramil, Kecamatan) saat melakukan razia masker di pasar tradisional setempat, memberi sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, dengan hukuman push up, Senin (24/8/2020).

Ikut terjun langsung di razia masker tersebut, Kapolsek Jati AKP Bajuri, Danramil Jati, Lettu Maningsun, Kepala Satpol PP Kecamatan Jati.

Baca Juga :  Petinggi Bareskrim POLRI Siap Ambil Peran Di Blora

Saat operasi, dengan menggunakan megaphone, petugas gabungan blusukan ke pasar menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan. Mereka memberikan teguran keras kepada pengunjung pasar yang tidak memakai masker. Tidak hanya itu, bahkan petugas juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman push up.

“Bagi warga yang tidak menggunakan masker, kita berikan sanksi sosial berupa push up. Setelah itu kita berikan masker gratis untuk dipakai,” tandas Kapolsek Jati AKP Bajuri.

Dikemukakan AKP Bajuri, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Inpres No. 06 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perihal sanksi push up, Kapolsek Bajuri menerangkan, push up adalah sanksi sosial untuk memberikan efek jera, sehingga warga lebih disiplin dalam penggunaan masker. “Kita berikan sanksi push up, namun setelahnya kita beri masker gratis. Harapannya biar ada efek jera,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Di Blora Ada Desa Dengan 400 Target Vaksin Covid-19 Yang Hadir Hanya 49 Orang

Sementara itu, terpisah Wahyu Arif Wantoro, warga Desa Doplang mengapresiasi kegiatan tersebut. ”Saya pribadi senang dengan kegiatan tersebut dan tentunya warga pasti mendukung. Jadi warga ada efek jera,” bebernya. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan