Tahun 2023 Blora Berpeluang Peroleh DBH Migas Blok Cepu

oleh -866 Dilihat
oleh
BERBINCANG : Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, tengah berbincang-bincang dengan Sekjen Kementerian ESDM RI, Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc, di sela-sela acara peresmian Laboratorium Pengolahan dan Produksi Air Minum milik PPSDM Migas, di Kelurahan Karangboyo, Cepu, Senin (6/12/2021) sore.

” JIKA proses revisi regulasi perimbangan keuangan pusat daerah yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas mulai dilakukan di akhir 2021, menurut Bupati Blora, Arief Rohman, kemungkinan pengesahan revisi undang-undangnya akan dilakukan di 2022. “Dengan demikian semoga bisa dilaksanakan di 2023, dalam artian di 2023 nanti Blora punya peluang memperoleh DBH migas dari Blok Cepu, ”

BLORA,topdetiknews.com –  Angin segar bagi Blora. Jika proses revisi regulasi perimbangan keuangan pusat daerah yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas rampung di tahun 2023, di tahun itu Blora berpeluang  memperoleh DBH migas dari Blok Cepu.

Hal itu disampaikan Bupati Blora,  H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, di sela-sela acara  peresmian Laboratorium Pengolahan dan Produksi Air Minum milik PPSDM Migas, di Kelurahan Karangboyo, Cepu, Senin (6/12/2021) sore.

Di acara itu  hadir Sekjen Kementerian ESDM RI, Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc, dimana menyatakan dukungannya tentang revisi regulasi undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah agar Kabupaten Blora bisa menerima dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.

Dikemukakan Bupati Arief, dirinya beberapa waktu lalu juga bersilaturahmi ke Dirjen Migas, Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc., PhD, IPU, terkait usaha revisi regulasi perimbangan keuangan pusat daerah yang mengatur pembagian DBH Migas.

Baca Juga :  Ini Langkah Yang Diambil Pemkab Blora Antisipasi Kelangkaan LPG 3 Kg Jelang Lebaran

“Alhamdulillah memang, semua permasalahan yang ada kita sampaikan dan beliau merespon baik untuk mengusahakan revisi undang-undangnya. Maka ini menjadi jalan terang bagi kami untuk menatap pembangunan yang lebih baik,” terang Bupati.

Jika proses revisi ini mulai dilakukan di akhir 2021, lanjut Arief, kemungkinan pengesahan revisi undang-undangnya akan dilakukan di 2022. “Dengan demikian semoga bisa dilaksanakan di 2023, dalam artian di 2023 nanti Blora punya peluang memperoleh DBH migas dari Blok Cepu,” harap Arief.

Untuk diketahui, selama produksi migas Blok Cepu berlangsung, Kabupaten Blora tidak mendapat DBH migas hanya karena beda provinsi dengan kabupaten letak mulut sumur (Bojonegoro). Padahal menurut Bupati Arief, wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu, 37 persen ada di Kabupaten Blora.

Mendukung

Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM RI, Dr. Ir. Ego Syahrial, M.Sc, menyatakan dukungannya tentang revisi regulasi undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah agar Kabupaten Blora bisa menerima dana bagi hasil (DBH) migas Blok Cepu.

“Seperti yang disampaikan Pak Bupati, jangan sampai kesannya orang Cepu hanya jadi penonton saja. Apalagi kontribusi Cepu dalam mencetak tenaga ahli yang mengelola industri migas di Indonesia ini sangat nyata sejak 1966 lalu dan tersebar ke seluruh dunia. Maka sudah selayaknya Cepu Blora mendapatkan porsi yang sesuai, apalagi wilayah Blora 37 persen masuk WKP Blok Cepu,” terang Ir Ego Syahrial.

Baca Juga :  Deal, As of 1 July Financial System 271 Villages in Blora Use CMS Services

Dikemukakan, saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani sedang merevisi bersama DPR tentang undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Akan dibuat lebih fair.

Sekjen Ego Syahrial memastikan dirinya ingin mendorong dari internal PPSDM, dan PEM Akamigas sebagai bagian dari Kementerian ESDM untuk terus memastikan bahwa Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora ini betul betul merasakan manfaat dari keberadaan Kementerian ESDM. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.