Mobil merk Suzuki Cerry rakitan tahun 1984 itu hangus didepan Pasar Ngawen Blora Jl. Blora – Purwodadi, Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Jumat (26/01). Diduga, mobil merah bernomor polisi (nopol) K 1438 AE yang dikendarai oleh NURIPIN, warga Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan itu mengalami konsleting, sehingga terjadi kebakaran.
BLORA, topdetiknews.com – Kapolsek Ngawen, AKP Lilik AKP Lilik Eko Sukaryono, membenarkan adanya kejadian kebakaran sebuah mobil Suzuki Carry di depan pasar ngawen.
” Benar bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 07.15 wib di depan Pasar Rakyat Ngawen turut tanah Kel. Ngawen Kec. Ngawen Kab. Blora telah terjadi kebakaran kendaraan bermotor R4 (roda empat),” ungkapnya,
Pagi tadi Nuripin, dari wilayah Keccamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan yang hendak menuju ke Klinik Citra Mulia Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora. Sesampainya didepan Pasar Rakyat Ngawen,
Menurut Kapolsek Ngawen, Nuripin melihat ada percikan api dari sisi kiri bawah samping tempat duduk pengemudi, mengetahui hal tersebut ia langsung menepikan kendaraan Roda empat (R4) Miliknya didepan Pasar Rakyat Ngawen.
Setelah menepi Nuripin berusaha untuk memadamkan api dengan air minum mineral tetapi api tidak bisa padam bahkan semakin membesar dan akhirnya membakar seluruh body dari kendaraannya tersebut.
Kapolsek Ngawen dalam laporannya juga menyebutkan penyebab kebakaran kendaraan R4 yaitu konsleting listrik pada kabel yang mengarah ke jalur rotak dari kendaraan tersebut.
Akibat peristiwa kebakaran kendaraan Suzuki Cerry tersebut istri Nuripin, Murni Indrawati, kedua anak Nuripin, dan Gimin mengalami luka bakar ringan di tangan sebelah kanan.
Kerugian materiil yaitu terbakarnya kendaraan bermotor R4 merek SUZUKI CARRY warna merah, tahun 1984, Nopol : K-1438-AE, kisaran Rp.12.000.000,-. ***