BLORA, Topdetiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora enggan ikut campur terkait adanya sebuah sumur tua yang digaris polisi di Desa Ledok, Kecamatan Sambong.
Dilansir dari Beritaku.net Ketua Komisi B, DPRD Kabupaten Blora, Yuyus Waluyo mengatakan peristiwa tersebut biar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Biarkan segala sesuatu yang menjadi ranah hukum urusan ranah hukum,” ucap dia usai mengadakan audiensi terkait kisruh pengelolaan sumur tua ledok di kantor DPRD Blora, Jawa Tengah, Sabtu (10/6/2023).
Sehingga daripada mencampuri urusan yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum, pihaknya lebih memprioritaskan untuk membenahi komunikasi antara badan usaha milik daerah (BUMD) PT Blora Patra Energi (BPE) dengan Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) ataupun antara PPMSTL dengan para penambang.
“Ini kan kita recovery tentang BPE dan PPMSTL, termasuk PPMSTL dengan para penambang,” kata dia.
Audiensi tersebut dilakukan untuk mengurai benang kusut yang selama ini terjadi dan malah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan sumur-sumur tua yang berada di Ledok ataupun sumur-sumur tua yang dikelola oleh BPE.
“Cuman ada miskomunikasi antara misalnya bpe dengan paguyuban penambang, paguyuban penambang dengan penambang, ada miskomunikasi yang perlu kita luruskan,” jelas dia.
Sehingga pada Tanggal 19 Juni mendatang, akan ada tindaklanjut dari kegaduhan yang selama ini terjadi di pengelolaan sumur minyak tua, khususnya di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong.
“Kita akan menata kembali, kita fasilitasi dari dewan bersama BPE bersama Pertamina, kita hadir di kantor PPMSTL dan bertemu dengan teman-teman penambang,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL) meminta kejelasan terkait dua peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada 28 Maret 2023 lalu.
Pasalnya, pihak kepolisian sekitar tanggal tersebut telah menangkap 3 sopir dan 3 truk minyak mentah sekaligus menyita minyak tersebut. Meskipun setelah itu, ketiga sopir dan truk-truk tersebut dibebaskan.
Kemudian pihak kepolisian juga menangkap 5 orang penambang yang sedang melakukan aktivitas di titik sumur LDK 27 serta memberikan garis polisi di titik tersebut. Meskipun setelah itu, kelima orang penambang tersebut dibebaskan.
Kuasa hukum PPMSTL, Pasuyanto mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dianggap kurang tepat.
“Karena ini ada kaitannya dengan penangkapan truk yang memuat minyak mentah yang akan disetorkan kepada Pertamina Cepu, setelah truk tersebut ditangkap, kemudian tim Polda lainnya datang ke penambangan ini,” ucap dia saat ditemui wartawan di titik sumur LDK 27, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Jumat (9/6/2023).
Sekedar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.
Dalam penyelidikan tersebut disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998, dan kerjasama dengan PT. BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.