Sumpah Janji Anggota DPRD 2024-2029 Dilaksanakan dengan Khidmat

oleh -160 Dilihat
Palaksanaan Pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih dilakukan oleh ketua pengadilan negeri Blora || Dok. Istimewa
Ucapan pelantikan Dewan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat berlangsung di ruang pertemuan setempat dipimpin oleh Ketua DPRD Blora (2019-2024) H.M. Dasum,SE., M.MA., Selasa (27/8/2024).

Rapat dihadiri Bupati Blora Dr. Arief Rohman,S.IP., M.Si., Forkopimda Blora, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga.

Bupati Blora

Dalam pengantarnya, H.M. Dasum menyampaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan TataTertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota bahwa, Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur berdasar laporan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten yang disampaikan melalui Bupati/ Walikota.

“Mendasari ketentuan tersebut, berdasar surat Bupati Blora Nomor : 171/3173/2024 tanggal 26 Juli 2024, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora,” kata Dasum.

Selanjutnya,berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah mengatur bahwa, masa jabatan DPRD adalah lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji, dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

“Oleh karena itu, berdasar jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, hari ini diselenggarakan rapat paripurna dengan acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.

Sehingga, setelah Anggota DPRD yang baru nanti mengucapkan sumpah/ janji, maka berakhirlah keanggotaan DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Sebelum memasuki acara pokok rapat paripurna hari ini, Dasum menyampaikan beberapa hal.

Pertama, Keanggotaan DPRD Kabupaten Blora hasil Pemilu Tahun 2024 telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/105 Tahun 2024, tanggal 8 Agustus 2024.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut dinyatakan pula bahwa, Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024 telah diresmikan pemberhentiannya.

“Oleh karena itu, sebelum masa keanggotaan kami berakhir, maka setelah Anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janjinya, tongkat estafet wakil rakyat kami serahkan kepada saudara-saudara Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029,” terangnya.

Kedua, Rapat Paripurna hari ini, merupakan rapat paripurna terakhir yang dipimpin, sekaligus merupakan rapat paripurna terakhir bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sekaligus merupakan tonggak paling awal bagi Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

“Untuk itu kami berharap agar, pelaksanaan tugas dan tanggungjawab anggota DPRD yang baru nanti, akan semakin lebih baik demi berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Blora,” harapnya.

Ketiga, tugas dan tanggung jawab DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 sudah dilakukan, dan hasilnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat Blora.

Keberhasilan semuanya itu tidak lepas adanya dukungan dan kerjasama yang baik dari semua komponen, baik dari pemerintah daerah, para tokoh dan ulama, para pimpinan lembaga daerah, organisasi sosial/ kemasyarakatan, serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Blora.

Baca Juga :  Bawaslu Blora Surati 295 Lurah/Kades untuk Netral dalam Pilkada 2024

“Untuk itu, sebagai mitra kerja pemerintah daerah, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD, kami mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas segala bantuan dan kerja sama selama ini, sehingga kami dapat mengemban amanat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab membangun Blora selama 5 (lima) tahun, mulai tahun 2019 sampai tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan pula bahwa, disamping ada yang sudah berhasil, pihaknya menyadari masih ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang belum dapat kami selesaikan.

“Oleh karena itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029 nanti, dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” lanjut Dasum.

Pihaknya juga menyadari bahwa, selama lima tahun yang telah berjalan, tentu masih banyak kekurangan atau kesalahan yang kurang berkenan di hati.

“Untuk itu dengan segala kerendahan hati, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024, kami mohon maaf yang setulus-tulusnya kepada saudara sekalian dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Blora yang tercinta ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan beberapa pesan dan harapan kepada Calon Anggota DPRD Kabupaten Blora setelah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blora.

“Kami mengharapkan agar saudara sekalian nanti, segera bertindak bergandengan tangan, mengambil langkah-langkah cepat dan tepat, untuk melanjutkan pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2025 guna disetujui bersama paling lambat pada akhir bulan November 2024,” pesannya.

Selain itu perlu disadari bahwa, Keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat.

“Kami ikut mendoakan agar setelah mengucapkan sumpah/janji nanti, semuanya akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk melanjutkan perjuangan dan pembangunan demi masyarakat Blora yang semakin sejahtera dan bermartabat,” tuturnya.

Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Nunung Kristiyani, S.H., M.H., dengan menghadirkan rohaniawan.

Pelaksanaan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Blora Masa Jabatan Tahun 2024-2029 berjalan lancar, kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 45 anggota dewan baru.

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Mustopa, S.Pd.I., sebagai Ketua DPRD Blora Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Blora (2019-2024) Sakijan, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Mustopa.

Acara mendapat pengamanan ketat dari Polres Blora, Kodim 0721/Blora, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui LPPL Radio Gagak Rimang dan Dinkominfo Blora.

Berikut nama-nama 45 anggota DPRD Blora periode 2024-2029 yang dilantik pada Selasa 27 Agustus 2024, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/105 Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Blora.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Sehat Polres Blora
Dapil Blora 1 (Blora, Jepon, Jiken, Bogorejo) :

M. Khilmi Yuliyanjaya (PKB) || 10.759 Suara
H. Mochamad Muchklisin (PKB) || 9.016 Suara
Ahmad Labib Hilmy (PKB) || 8.314 Suara
Adiria (Gerindra) || 8.222 Suara
Jayadi, S.H. (Gerindra) || 7.437 Suara
Anif Mahmudi (PDIP) || 5.902 Suara
Andita Nugrahanto (PDIP) 4.801 Suara
Supardi (Golkar) || 7.213 Suara
Sugeng Hariyanto (Nasdem) || 5.280 Suara
Santoso Budi Susetyo (PKS) || 5.084 Suara
Vella Mushardika Dwi Savera (Demokrat) || 4.052 Suara

Dapil Blora 2 (Sambong, Cepu, Kedungtuban) :

H. Ketut Kunarwo (PKB) || 6.726 Suara
M. Husaini (PKB) || 6.480 Suara
Galuh Saraswati (Gerindra) || 2.241 Suara
H.M. Dasum (PDI P) || 5.262 Suara
Ir. Siswanto (Golkar) || 4.414 Suara
Irma Isdiana (Nasdem) || 4.007 Suara
Arifin Muhdiarto (PKS) || 5.703 Suara
Achlif Nugroho Widi Utomo || (PPP) 6.098 Suara.

Dapil Blora 3 (Randublatung, Jati, Kradenan) :

Ratna Pancarini (PKB) || 5.415 Suara
Ika Dewi Susanti (Gerindra) || 5.419 Suara
Mujoko (PDI P) 5.422 || Suara
Bibi Hastuti (PDIP) || 4.196 Suara
Dian Bagus Setyawan (Golkar) || 2.012 Suara
Yuyus Waluyo (Nasdem) || 8.890 Suara
H. M. Warsit (Hanura) || 5.196 Suara
Iwan Krismiyanto (Demokrat) || 9.951 Suara
Saeful Arifin (PPP) ||3.783 Suara

Dapil Blora 4 (Kunduran, Todanan, Japah) :

Mustopa (PKB) || 11.909 Suara
Munawar (PKB) || 8.055 Suara
Jamhuri (PKB) || 4.271 Suara
Subroto (PDIP) || 6.924 Suara
Eko Adi Nugroho (PDIP) || 5.693 Suara
Galuh Widiasih Mustikasari (Golkar) || 4.576 Suara
Sakijan (Nasdem) || 8.326 Suara
Munatin (PKS) || 2.665 Suara

Dapil Blora 5 (Tunjungan, Banjarejo, Ngawen) :

Ahmad Fahim Mulabby (PKB) || 8.116 Suara
M. Mukhlisin (PKB) || 6.645 Suara
Lanova Chandra Tirtaka (Gerindra) || 6.476 Suara
Lina Hartini (PDIP) || 2.861 Suara.
Siswanto (Golkar) || 6.046 Suara
Aditya Candra Yogaswara (Nasdem) || 6.676 Suara
Supriedi (Demokrat) || 7.535 Suara
Suyono (Perindo) || 6.817 Suara
Jariman (PPP) || 5.352 Suara

Tinggalkan Balasan