Waktu itu, tersangka yang berpura-pura olah raga lari di lapangan Kridosono, Minggu, (19/01/2020), mencuri sepeda milik Galuh. Naas, aksinya diketahui warga, dan dia melarikan diri.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah petugas Unit Reskrim Polsek Blora yang memang telah memantau gerak gerik tersangka, langsung melakukan pengejaran. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sekitar Supermarket Luwes Blora, berikut barang buktinya.
AKP Agus mengungkapkan bahwa, selama melakukan aksinya, pelaku hanya seorang diri. Adapun modusnya, pelaku ikut membaur dengan masyarakat ketika ada keramaian, sambil melakukan observasi. ‘’Awalnya pelaku ikut membaur bersama warga, jika ada target, dia segera beraksi.’’
Seorang Diri
Lebih lanjut diterangkan Kapolsek Agus, dalam pengakuannya, dalam melakukan aksinya, tersangka berangkat dari rumah (wilayah Kecamatan Japah) dengan mengendarai sepeda motor.
Sepeda motor kemudian dititipkan di wilayah Kecamatan Ngawen, untuk selanjutnya pelaku ke Blora Kota dengan naik kendaraan umum. Sasaran yang dituju lokasi keramaian masyarakat.
Kemana dia menjual puluhan sepeda yang dicurinya ? Menurut Kapolsek, sesuai pengakuan tersangka, sepeda-sepeda hasil curian tersebut dijual ke toko sepeda di Blora. Sebagian juga dijual di wilayah Kabupaten Grobogan.
Modusnya, saat menjual sepeda curian itu, tersangka telah menyiapkan nota dan kwitansi pembelian sepeda dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.
”Hal itu untuk meyakinkan pembeli. Jadi, aaat menjual tersangka telah menyiapkan nota dari Toko Sepeda di Jakarta, Bandung dan Bekasi.” (Bagas/C45/red)