Menurut Menteri Desa, program perkuliahan RPL Desa, pendidikan nonformal dan informal, serta pengalaman kerja dan pengabdian di desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan SKS untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana.
Di pelaksanaannya, semua Pendamping Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengelola BUM Desa serta semua pegiat desa hingga level RT/RW berkesempatan mengikuti program perkuliahan tersebut.
Terpisah, Kepala BPSDM Kementerian Desa, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., menjelaskan, kuliah bisa diikuti oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, Pengelola BumDes, Tenaga Pendamping Desa, dan Kader Penggerak Desa.
Lulusan SMA sederajat, dan berusia antara 25 tahun hingga 50 tahun. Nantinya untuk menjadi S1, akan mengikuti kuliah selama 2 tahun. Satu semester minimal datang ke kampus tiga kali. Selebihnya bisa via zoom.
Jurusannya apa saja? Dikatakan Prof. Dr. Luthfiyah, nantinya bisa dibicarakan antara tim teknis Pemkab, dalam hal ini Bupati sesuai kondisi SDM desanya, dengan Perguruan Tinggi yang ditunjuk seperti Unnes Semarang.