Sementara itu, untuk BB Sabu seberat 6,72 Gram, saat digeledah barang itu
dibungkus plastik klip warna bening – selanjutnya dibungkus dengan tisu warna putih dan dimasukkan kembali ke dalam plastik klip warna bening dan masih diisolasi dengan warna Hitam.
Sudah Tercium
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penangkapan terhadap kurir sabu itu berawal adanya informasi yang masuk ke Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Suparlan.
Diinformasikan bahwa Sabtu (15/02/2020), pukul 04.30 WIB akan ada kurir yang akan mengantar paket narkotika jenis Sabu ke Blora dari Surabaya.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka kurir itu di depan Toko Swalayan Luwes.
Tersangka tersebut adalah Moch. Taufiq (49), warga Dinoyo Tengah 43 A, RT 03/ RW 03, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotik sabu seberat 6,72 Gram. *)