Sempat Nyamar, Pembawa 6,72 Gram Sabu Dibekuk Polisi

oleh
oleh
BARANG BUKTI : Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,72 Gram yang disita petugas Sat Narkoba Polres Blora dari tersangka Moch.Taufiq (49), warga Dinoyo Tengah 43 A, RT 03/ RW 03, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Bupati & Wabup

Reporter : Muji – Editor : Daryanto

BERAWAL adanya informasi bahwa Sabtu (15/02/2020), pukul 04.30 WIB akan ada kurir yang akan mengantar paket narkotika jenis Sabu ke Blora dari Surabaya. Kasat Narkoba segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya sekitar pukul 11.30 WIB berhasil menangkap tersangka kurir itu di depan Toko Swalayan Luwes. Barang bukti yang disita mencapai 6,72 Gram.

BLORA, topdetiknews.com – Berkat kejelian Tim “Cobra” Sat Narkoba Polres Blora, seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu yang membawa “barang” cukup banyak untuk ukuran Blora, yakni 6,72 Gram berhasil dibekuk, Sabtu (15/2/2020) pagi, pukul 10.30 WIB.

Bupati Blora

Tersangka bernama Moch. Taufiq (49), warga Dinoyo Tengah 43 A, RT 03/ RW 03, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur itu, ditangkap petugas di depan Swalayan “Luwes” Blora, masuk wilayah Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota.

Baca Juga :  Inikah Sinyal PDIP Tidak Ingin Kalah Lagi di Pilkada Blora ?

”Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mengembangkan kasusnya. Untuk barang bukti sabu yang berhasil disita beratnya mencapai 6,72 Gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Soeparlan, Selasa (18/02/2020).

Dijelaskan, untuk barang bukti lain yang berhasil disita adalah sebuah celana pendek warna hitam merek “Lee Cooper”, sebuah HP merek Samsung warna putih beserta SIM card.

Tinggalkan Balasan