>> Vendor dan Perizinan Akan Diklarifikasi
” EMPAT tower BTS di sejumlah tempat di Blora disegel petugas Satpol PP Blora. Direncanakan pihak vendor dan Perizinan akan diklarifikasi, Senin (04/05/2020). ”
BLORA, topdetiknews.com – Satpol PP Kabupaten Blora segel empat tower Base Transceiver Station (BTS), Sabtu (02/05/2020). Hal itu dilakukan lantaran keempat tower BTS tersebut tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Djoko Sulistiyono membenarkan, bahwa pihaknya telah menyegel empat tower BTS di sejumlah tempat di Blora. Dia mengatakan, harusnya ijin diurus dan dilengkapi dulu baru bangunan berdiri.
Menurutnya, empat tower BTS tersebut masing-masing berada di Dusun Karangrejo RT 04/RW 01, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Dusun Pengkorejo RT 02 / RW 02, Kecamatan Japah.
Dua lagi berada di Desa Klopoduwur RT 04 / RW 02, Kecamatan Banjarejo, dan di Dusun Kedungtalang RT 02 / Rw 02, Desa Kadengan, Kecamatan Randublatung.
Ditanya tentang tindak lanjut dari penyegelan itu ? Dikemukakan Djoko, direncanakan besok – Senin (03/03/2020), vendor dan pihak Perizinan akan diundang. ”Vendor dan perijinan akan kita undang biar tahu kronologinya kok sampai seperti itu,” tandasnya. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto