” SAATNYA Blora melesat. Akan pincang jika kemauan melesat itu hanya ada diri pemimpinnya, tanpa diikuti oleh seluruh punggawa yang ada di jajaran pemerintahannya. Tidak perlu waktu lama untuk menciptakan chemistry antara Bupati/Wakil Bupati di Blora dengan jajaran SKPD. Karena toh, waktu satu tahun selama ini sudah cukup untuk menciptakan chemistry itu. “
PASCA di launchingnya Command Center Sabtu (26/2/2022), saatnya Blora Melesat. Statemen ini hendaknya sebagai pemacu, tidak saja buat Bupati/Wakil Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, ST, MM, melainkan kepada seluruh Kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Blora.
Akan pincang jika kemauan melesat itu hanya ada diri pemimpin, tanpa diikuti oleh seluruh punggawa yang ada di jajaran pemerintahannya. Tidak perlu waktu lama untuk menciptakan chemistry antara Bupati/Wakil Bupati di Blora dengan jajaran SKPD. Karena toh, waktu satu tahun sudah cukup untuk menciptakan chemistry itu.
Launching Command Center di Blora, sebagai wujud komitmen Bupati Arief untuk mewujudkan transformasi digital di Kabupaten Blora. Tujuannya, agar Blora menjadi lebih maju, baik dari penyelenggaran pemerintahan hingga masyarakatnya.
“Command center hari ini kita launching, walaupun masih perlu banyak penyempurnaan tentunya kita berharap ini akan membawa perubahan terkait dengan Blora Digital dan lainnya,” ungkap Bupati Arief.
Nikmat apalagi yang harus dipungkiri dengan capaian kinerja pasangan H. Arief Rohman, S.IP, M.Si dan Tri Yuli Setyowati, ST, MM, dalam satu tahun kepemimpinannya.
Banyak fakta yang tak terbantahkan dengan capaian kerja Mas Arief dan Mbak Etyk dalam satu tahun ini. Diantaranya, setelah sekian tahun hanya menjadi penonton di Blok Cepu. Kini Blora resmi mendapatkan dana bagi hasil (DBH) Blok Cepu, menyusul DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-undang (UU).
Dengan adanya tambahan DBH untuk Blora itu, otomatis akan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di sektor Migas. Meski, hingga saat ini juga belum diketahui pasti berapa nilai yang didapat Kabupaten Blora.
Sebagai bahan acuan, di Pasal 117 RUU HKPD, kabupaten/ kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kota penghasil, berhak mendapatkan DBH sebesar 3%.
Soal harapan warga Blora tentang infrastruktur yang mumpuni, semua pihak tentu akan sepaham jika menyelesaikan persoalan infrastruktur adalah segalanya. Karena tanpa segera menyelesaikan persoalan infrastruktur ini juga sulit bagi Blora untuk menyelesaikan permasalahan lainnya yang cukup kompleks.