BLoRA, topdetiknews.com – Sebanyak 30 botol masing-masing 1,5 liter minuman keras jenis arak tradisional telah disita petugas gabungan dari beberapa warung yang dirazia diwilayah Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022) malam.
Kapolsek Kradenan Polres Blora Polda Jateng, Iptu Umbaran Wibowo, SH, MH., memimpin langsung anggotanya dalam pelaksanaan kegiatan razia ini.
Kegiatan gabungan razia minuman keras tersebut dilakukan di tiga desa kawasan wilayah polsek Kradenan, yakni Desa Nglungger, Desa Medalem, dan Desa mendenrejo.
Menurut Kapolsek kradenan Iptu Umbaran Wibowo, SH, MH., Razia dilakukan untuk menciptakan kundusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang tahun baru.
“Razia minuman keras ini kami gelar dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Blora khususnya di wilayah Kradenan,” ujar mantan wakapolsek Blora.
Sasaran dalam razia minuman keras ini adalah penjual miras di wilayah hukum Polsek Kradenan.
Kapolsek kradenan mengungkapkan ada 30 botol jenis arak tradisional yang diamankan dari 3 tempat yang berbeda oleh petugas.
“Total yang diamankan dari 3 desa dengan pemilik miras yakni sdr T, P, dan HCP adalah sebanyak 30 botol minuman keras dari jenis arak tradisional masing-masing botol berisi 1,5 liter” ungkapnya
Kapolsek Kradenan menjelaskan tidak ada sangsi untuk penjual atau pemilik miras tersebut, namun barang tersebut disita dan dibawa oleh petugas gabungan.
Iptu Umbaran Wibowo mengajak masyarakat baik penjual ataupun tidak, untuk ikut menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah hukum polsek Kradenan.