“Ini minyak mentah bukan minyak yang disetor ke POM, kalua miyak setor POM terus dibeli sebelum sampai POM itu yang harusnya ditindak, ini minyak mentah enangangananya harus beda,” tambahnya
Menurutnya, para pekerja yang ditangkap pihak kepolisian waktu itu sedang membuat landasan agar minyak yang ditimba nantinya dapat segera dialirkan. Dan Ia menekankan bahwa LDK 27 belum produksi baru pembersihan.
“Tapi ini mereka enggak tahu apa-apa, satu per satu ditangkap oleh Polda dinaikkan truk dibawa ke Polda Jateng. Setelah dimintai keterangan kemudian dipulangkan,” kata dia.
“LDK 27 ini belum Produksi, berarti belum menghasilkan, ini masih proses dan ini akan dilakukan pebersihan terlebih dahulu,” terangnya.
Setelah lebih dari dua bulan peristiwa itu terjadi, pihak kepolisian juga belum memberi sinyal terkait perkembangan dari penangkapan tersebut.
“Sejak 28 Maret sampai sekarang tidak ada proses, police line dipasang. Lha kami imbau kalau perkara ini bisa disidik menjadi penyidikan perkara ya oke silakan. Kalau tidak bisa ya bagaimana, mari kita berdiskusi sejauh mana pelanggarannya,” terang dia.
Sekedar diketahui, Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana Illegal Drilling sebagaimana Pasal 52 UU Migas No 22 Tahun 2001 di Desa Ledok Kec Sambong Kab Blora pada tanggal 28 sampai 30 Maret 2023.
Dalam penyelidikan tersebut disebutkan kegiatan pengelolaan sumur tua di Desa Ledok sejak tahun 1998, dan kerjasama dengan PT. BPE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Selanjutnya pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang, terdiri dari pihak BPE, Pertamina, ESDM, BPH migas, paguyuban PPMSTL, pihak pengebor dan supir tangki.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan tiga unit truk tangki, serta menduga ada ilegal drilling pada titik koordinat LDK 27 dan sudah digaris polisi, serta mengamankan 5 orang penambang.