Untuk enam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing S (45) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu. Selanjutnya, S (47) warga Kecamatan Gunem Kabupaten Rembang dengan TKP di wilayah kecamatan Blora, S (40) warga Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu.
Berikut B (34) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban Jawa Timur dengan TKP di wilayah kecamatan Cepu, R (28) warga Kecamatan Japah Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Ngawen. Terakhir M (58) warga Kecamatan Jiken Kabupaten Blora dengan TKP di wilayah kecamatan Jepon.
Kapolres AKBP Fahrurozi menekankan, bahwa kegiatan ungkap kasus tindak pidana curanmor akan terus berlanjut, dan tidak hanya dilakukan saat Operasi Sikat Jaran Candi saja. Kepada masyarakat Kapolres berpesan agar selalu hati hati dan waspada dalam menyimpan dan menjaga barang berharga mereka, salah satunya adalah sepeda motor.
Diketahui, Senin, (26/09/2022) Polda Jawa Tengah beserta jajarannya menggelar konferensi pers ungkap kasus Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2022. Untuk jajaran eks Polwil Pati dipusatkan di Mapolres Pati termasuk Polres Blora.
dalam kegiatan tersebut juga diserahkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan, kepada pemiliknya.