” SAAT menggelar konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus pengisian perades di Blora, Selasa 15/02/2022), Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, mengatakan, bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka. “Untuk Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” tandas Kapolres Blora. “
BLORA, topdetiknews.com – Polres Blora serius tangani adanya laporan terkait pengisian perangkat desa (perades) di Blora yang diduga ada pemalsuan SK pengabdian. Tanpa menyebut nama, ada dua desa yang sudah ada tersangkanya terkait persoalan tersebut.
Saat menggelar konferensi pers lanjutan terkait laporan kasus pengisian perades, Selasa 15/02/2022), Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, mengatakan, bahwa laporan yang masuk sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
“Untuk Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Kapolres AKBP Aan menjelaskan, hingga saat ini ini Polres Blora telah menerima 10 laporan terkait pengisian perades. Ada satu desa yang masuk dua laporan, sehingga terhitung ada 9 desa yang lapor.
Sebanyak 9 desa tersebut masing-masing, Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan,
Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Desa Talokwohmojo, Kecamatan Ngawen, Desa Cabean, Kecamatan Cepu.
Berikut Desa Kentong, Kecamatan Cepu, Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, Desa Trembul, Kecamatan Ngawen dan Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora.
Tetapkan Tersangka
Kapolres Aan membeberkan, dari laporan yang ada sudah ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa tersangka.
“Untuk desa Nginggil dan Desa Beganjing sudah menetapkan status tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” beber Kapolres Blora.
Sementara itu, lanjutnya, untuk laporan dari Desa Sembongin, Kecamatan Banjarejo, penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Diketahui, saat Konferensi Pers, Kapolres AKBP Aan Hardiansyah memimpin langsung. Ikut mendampingi Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH, Kasi Humas, AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi dan Ipda Ansori. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto