Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kerja di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora

oleh
Wakapolres Blora Kompol Slamet RIyanto, menggunakan seragam Polisi dan didampingi Kasat Reskrim, Slamet dan Kanit Reskrim, Suwanto || Foto: Muji/Topdetiknews.com

BLORA, Topdetiknews.com Kepolisian Resor Blora telah menetapkan seorang tersangka terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) PKU Muhammadiyah Blora. Kecelakaan ini melibatkan 13 pekerja yang terjatuh dari lift crane saat hendak naik ke bangunan atas pada Sabtu, (8/2/2025).

Tersangka yang ditetapkan adalah SG, Ketua Panitia Pelaksanaan Pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kompol Slamet di Polres Blora pada Kamis, (17/4/2025).

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Blora Kompol Slamet RIyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 16 April 2025.

Bupati Blora

“Kami telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka untuk kelancaran penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Jika Tidak Ada Tsunami Politik, Secara Logika ASRI Sulit Dikalahkan

SG terancam Pasal 359 dan/atau Pasal 360. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau satu tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan penyidikan untuk memastikan kejelasan peristiwa ini dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.