Polisi Tangkap Pelaku Pembalakan Liar dan Penganiayaan Mantri Hutan

oleh -1442 Dilihat
oleh
KETERANGAN PERS : Kapolres Blora , AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH, beri keterangan pers seputar penangkapan pelaku pembalakan liar disertai penganiayaan terhadap seorang mantri hutan.

” POLISI akhirnya berhasil tangkap tiga orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan. Peristiwa pemalakan terjadi Selasa (15/12/ 2020)  pukul 23.45 WIB lalu. Lokasi di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut tanah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora..”

BLORA, topdetiknewscom  –  Petugas Satreskrim) Polres Blora, akhirnya berhasil tangkap tiga orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan. Peristiwa pemalakan terjadi Selasa (15/12/ 2020)  pukul 23.45 WIB lalu. Lokasi di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo, BKPH Nglebur, KPH Cepu, turut tanah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Mudiant alias Bulus (28), warga Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban Jawa Timur, Farid (29) yang juga warga Bancar dan Soniawan Prasetio (42), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketiganya dicokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Kejadian berawal adanya laporan Nyarwoto (50), karyawan Perhutani KPH Cepu, Selasa (15/12/2020) pukul 23.45 WIB, di kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A, RPH Sumberejo, BKPH Nglebur KPH Cepu, turut tanah Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, telah terjadi penebangan pohon di dalam kawasan hutan disertai dengan kekerasan.

Menurut Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH, saat korban Nyarwoto sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo, didatangi pelaku dengan mengendarai dua unit truk dengan jumlah sekitar 25 orang. Selanjutnya langsung menyekap korban, sambil menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut.

Baca Juga :  Komisi B DPRD, Sarankan Revitalisasi Kawasan Tirtonadi

 Tidak hanya itu, korban juga diminta menyerahkan uang yang dibawanya sejumlah Rp 1,9 juta, dan handphone jenis VIVO oleh salah satu pelaku. Setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau. Dalam keadaan disekap korban dijaga oleh 4 orang pelaku, sementara pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.

Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 Cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 Cm 1 batang  dan diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk. Selanjutnya korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.

“Dari kejadian tersebut Perhutani KPH Cepu mengalami kerugian Rp 41.596.000, sementara korban sendiri mengalami kerugian Rp 1,9 juta,’’ jelas Kapolres AKBP Wiraga Dimas.  

Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops, Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso,SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 orang tersangka. “Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.

Dijelaskan, para pelaku terbilang nekat, yakni secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa  Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten  Blora dengan 2 unit truk.

Baca Juga :  Inikah Sinyal PDIP Tidak Ingin Kalah Lagi di Pilkada Blora ?

Mereka membawa peralatan berupa pedang, parang dan bahkan dua pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan). Mereka masuk hutan  melumpuhkan anggota perhutani yang sedang tugas jaga di Pos hutan dan menyekap serta melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga.

Kemudian para pelaku melakukan penebangan sebanyak 2 pohon sonokeling yang setelah itu dipotong dan diangkut dengan sarana  truk yang dibawa para pelaku.

Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas, diantaranya tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang sekitar 70 Cm, 3 buah hand phone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.