SEBANYAK 14 anak jalanan, terdiri atas 11 laki-laki dan tiga perempuan, “digaruk” oleh petugas gabungan dari Polsek Ngawen, Polres Blora dan Trantib setempat . Mereka didata identitasnya. Jika dimungkinkan, petugas menghubungi pihak keluarga atau pemerintah desa, tempat anak tersebut berdomisili. Untuk dijemput.
BLORA, topdetiknews.com – Petugas Polsek Ngawen, Polres Blora bersama Seksi Trantib Kecamatan Ngawen, “garuk” 14 pemuda yang dimungkinkan mereka tergabung dalam komunitas anak punk, Senin (24/02/2020).
Sebagian pemuda itu diamankan ketika berkeliaran di sekitar SPBU Kecamatan Ngawen, sebagian lainnya diamankan dari beberapa tempat.
Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono,SH menjelaskan, ke -14 anak tersebut diamankan karena meresahkan masyarakat. ”Mereka diamankan karena meresahkan masyarakat,” jelasnya.
Dikatakan, penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP. Setelah itu dilakukan pembinaan agar kembali ke jalan yang benar.
Sebanyak 14 anak itu terdiri atas 11 laki-laki dan tiga perempuan. Mereka dikumpulkan ke Polsek, didata identitasnya. Dan jika dimungkinkan, petugas menghubungi pihak keluarga atau pemerintah desa, tempat anak tersebut berdomisili. Untuk dijemput.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Ngawen, Haryanta menjelaskan, 14 anak jalanan tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah Ngawen. Setelah dilakukan pendataan di Mapolsek, anak-anak dibawah umur itu selanjutnya dibawa ke Dinsos P3A Blora.
”Dari 14 anak tersebut, 10 anak telah diserahkan ke orang tuanya, pihak sekolah dan pengasuh pondok pesantren serta Kepala Desa. Sedangkan empat lainnya diserahkan ke Dinsos Kabupaten Blora,” beber Haryanta. *)