Polisi di Blora Sita  2.980  Botol Arak Jawa 

oleh -519 Dilihat
oleh
RIBUAN BOTOL MIRAS : Petugas Satresnarkoba Polres Blora tengah memeriksa ribuan botol miras jenis Arak Jawa yang berhasil disita dari wilayah Kecamatan Jati.
  • Dua orang Asal Tuban Tersangka

” SAAT berada di jalan Raya Doplang – Randublatung KM 1, turut Desa Doplang,  petugas melihat kendaraan sebuah truk yang mencurigakan dan langsung  diberhentikan. “Setelah dihentikan, truk tersebut diketahui memuat 108 sak minuman keras,” jelas Kasat Resnarkoba Edi, Selasa, (17/05/2022). “

BLORA||topdetiknews.com  – Lagi, petugas dari Satresnarkoba Polres Blora berhasil menyita 2.980   botol miras jenis arak Jawa. Ribuan botol minuman keras tersebut disita dari dua lokasi berbeda.  Dua orang asal Tuban, Jawa Timur menjadi tersangka atas kepemilikan barang tersebut.

Untuk lokasi penyitaan pertama ada di wilayah kecamatan Jati, Blora. Polisi  berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat, (13/05/2022) lalu.

S, diamankan lantaran membawa satu unit Truk yang berisi 108 sak miras, yang berisi 2.500 botol arak Jawa.

Baca Juga :  Jatmiko : Panwas Kecamatan Tidak Netral Saya Angkut Sendiri

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Edi Santosa,SH menjelaskan, penangkapan berawal pada saat petugas opsnal Satresnarkoba melaksanakan patroli.

Saat berada di jalan Raya Doplang – Randublatung KM 1, turut Desa Doplang,  petugas melihat kendaraan sebuah truk yang mencurigakan dan langsung  diberhentikan.

“Setelah dihentikan, truk tersebut diketahui memuat 108 sak minuman keras,” jelas Kasat Resnarkoba Edi, Selasa, (17/05/2022).

Di Ngawen

Untuk lokasi penyitaan miras kedua di wilayah Kecamatan Ngawen. Dikemukakan Iptu Edi yang berlatar belakang pendidikan Brimob itu, jajarannya juga berhasil menggagalkan peredaran miras yang diangkut dengan satu mobil pick up di Kecamatan Ngawen, Jumat, (13/05/2022).

“Seorang dengan inisial PN, yang juga warga Kecamatan Tuban,  Jawa Timur menjadi tersangka. Berikut barang bukti satu mobil pick up dan 480 botol miras kami sita,” tandas Edi..

Baca Juga :  Pilkada 2020 Ditunda

Kepada masyarakat, Iptu Edi Santosa mengimbau agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya. Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.