- Dua Mobil dan 15 Motor Berhasil Disita
” DALAM Operasi Sikat Jaran Candi 2021 selama selama 20 hari, dari tanggal 8 Oktober hingga 30 Oktober 2021. Polisi Blora selain mengamankan 9 tersangka, petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil menyita puluhan barang bukti, yakni berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus non TO. ”
BLORA,topdetiknews.com – Melalui Operasi Sikat Jaran Candi 2021, polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PolresBlora berhasil ungkap 6 kasus curanmor, dengan mengamankan 9 tersangka serta menyita dua unit mobil dan 15 sepeda motor.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, dalam konferensi pers serentak yang digelar di Mapolres Pati, Selasa, (2/10/2021).
Dijelaskan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 tersebut digelar selama selama 20 hari, dari tanggal 8 Oktober hingga 30 Oktober 2021. Selain mengamankan 9 tersangka, petugas Satreskrim Polres Blora juga berhasil menyita puluhan barang bukti, yakni berupa 2 mobil dan 15 sepeda motor. ‘’Sejumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri atas 2 kasus target operasi (TO) dan 4 kasus non TO.
Dikemukakan Kapolres Wiraga, TO pertama adalah kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada 1 November 2018 dengan TKP di kecamatan Tunjungan. “Tersangka yang berhasil diamankan adalah Mat Karim (48) , warga kecamatan Blora. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil barang bukti berupa satu unit sepeda motor.”
Kemudian TO ke dua, lanjut Kapolres, adalah kasus curanmor yang terjadi pada Kamis (8/10/2020) dengan TKP wilayah Kecamatan Todanan. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yakni Achmad Amar (33) warga Kecamatan Sumber, Rembang. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa berupa 2 unit sepeda motor
Non TO
Lebih lanjut Kapolres Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, selain 2 TO itu, ada 4 kasus non TO yang berhasil diungkap, dimana ada 7 tersangka non TO yang berhasil diamankan.
Sebanyak empat kasus non TO yang berhasil diungkap itu, masing-masing satu kasus dengan TKP di Kecamatan Sambong yang terjadi pada Sabtu (9/10/2021. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan 2 tersangka.
Dua tersangka itu masing-masing, Agus setiawan warga Kecamatan Randublatung dan Juwadi yang warga Kecamatan Jati. Untuk barang bukti yang berhasil disita adalah 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Cepu Minggu (5/9/2021). Di kasus ini petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka Sarpani (33) warga Kecamatan Todanan. Berikut barang bukti yang disita berupa 10 unit sepeda motor.
Termasuk kasus dengan TKP di wilayah Kecamatan Kunduran yang terjadi Minggu (3/10/2021, juga berhasil diungkap. Petugas berhasil mengamankan 3 tersangka, masing-masing Joko Prasetyo (32) dan Riswanto (43), keduanya warga Kecamatan Tretep,Temanggung.
Satu tersangka lagi yang berhasil diamankan adalah Bujang Kelana (25), warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal. Barang bukti yang berhasil disita berupa berupa 2 unit kendaraan roda empat.
Kasus non TO lainnya yang berhasil diungkap adalah kasus yang terjadi di Kecamatan Cepu yang terjadi Selasa (5/10/2021. Dalam hal ini petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rubiyanto, warga Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
Terpisah Kasat Reskrim, AKP Setiyanto,SH,MH menyampaikan, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor bisa datang Ke Polres Blora, dengan membawa surat surat kendaraannya. ‘’Dan jika sesuai dengan barang bukti yang ada, maka bisa diambil secara gratis tanpa dipungut biaya,’’ jelasnya. *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto