Polisi Blora Tangkap 4 Tersangka Narkoba

oleh -1298 Dilihat
oleh
KONFERENSI PERS : Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, gelar konferensi pers terkait penangkapan 4 tersangka Narkoba, Senin, (24/01/2022).

” SEBANYAK empat tersangka kasus narkoba itu, masing-masing MAS (22),  warga Kecamatan Pamotan, Rembang, MN (43) warga Kecamatan Blora, PE (44) warga Kecamatan Jepon dan EH (41) yang juga warga Kecamatan Jepon. “

BLORA, topdetiknews.com  – Dalam Januari 2022 ini, petugas Sat Narkoba Polres Blora tangkap 4 tersangka Narkoba (sabu-sabu). Sejumlah barang bukti, diantaranya beberapa gram sabu-sabu berhasil disita. “Di Januari 2022, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH, Senin, (24/01/2022).  

Kapolres Aan kemukakan hal itu saat menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dan minuman keras (miras), di halaman kantor Satlantas Jalan Pemuda. Hadir Kabag Ops, Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Res Narkoba,  Iptu Edi Santosa,SH  dan Kasi Humas, AKP Budi Yuwono.

Sebanyak empat tersangka kasus narkoba itu, masing-masing MAS (22),  warga Kecamatan Pamotan, Rembang, MN (43) warga Kecamatan Blora, PE (44) warga Kecamatan Jepon dan EH (41) yang juga warga Kecamatan Jepon.  

Untuk kasus dengan tersangka MAS (22), ia ditangkap petugas Rabu (05/01/2022) di jalan Jepon – Jatirogo, turut Desa Kawengan, Kecamatan Jepon. Berikut barang bukti yang disita,1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibungkus menggunakan grenjeng rokok yang dibungkus lagi dengan plastik bertuliskan Aqua dimasukan dalam bungkus rokok. Juga sebuah handphone Xiaomi warna putih.

Baca Juga :  Yakinlah, PDIP Tidak Ingin Kalah Lagi di Pilkada Blora

Kemudian narkoba kasus kedua, petugas Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Diketahui  ketiganya adalah residivis.

Kronologi penangkapannya, Sabtu (15/1/2022), tanggal sekira pukul 10.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu di sekitar Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota.

Kasat Res Narkoba Iptu Edi Santosa segera perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil  mengamankan seseorang yang dicurigai, yakni MN berikut dengan barang buktinya.

Dalam pengembangan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya, yakni PE. Tidak lama kemudian, seorang tersangka, yakni EH berhasil diamankan. Diketahui, ketiga tersangka tersebut adalah residivis.

Dari ketiga tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing dari tersangka MN dan PE, disita dua paket narkotika jenis sabu,  sebuah handphone merk Xiaomi. Berikut,  warna hitam uang tunai Rp 100.000.

Baca Juga :  Ini Obat Racikan Tanpa Ijin Yang Diamakan Polisi Blora

Sementara itu dari tersangka EH, petugas berhasil mengamankan selembar struk atau bukti transfer uang senilai Rp 1.500.000, sebuah handphone merk Vivo dan dua buah  simcard. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.