Polisi Blora Rekonstruksi Kasus Suami Culik Istri

oleh -724 Dilihat
oleh
AKSI PENCULIKAN : Aksi penculikan yang dilakukan seorang suami terhadap istri sendiri diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Blora, Jumat, (14/01/2022).

” SEBANYAK 29 adegan diperagakan dalam peristiwa suami di Blora culik istri sendiri, saat Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus penculikan tersebut, Jumat, (14/01/2022). “Hari ini bersama JPU kita lakukan rekonstruksi tindak pidana penculikan. Ada 29 adegan diperagakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. “

BLORA, topdetiknews.com  –  Sedikitnya 29 adegan diperagakan dalam peristiwa suami di Blora culik istri sendiri, saat Satreskrim Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus penculikan tersebut, Jumat, (14/01/2022).

“Hari ini bersama JPU kita lakukan rekonstruksi tindak pidana penculikan. Ada 29 adegan diperagakan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.

Dikemukakan, selain para tersangka dihadirkan, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga. Rekonstruksi digelar di empat lokasi berbeda. Mulai dari perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.

Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH rekonstruksi dilakukan, untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tersebut. 

Culik Istri

Diketahui, entah setan mana yang merasuki  Muhammad Supriyadi (27), warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Ia tega menculik istri sendiri,  Siti Nur (22), warga Kecamatan Kradenan Blora, yang notabene istri sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, Muh Supriyadi sewa dua orang bayaran, masing-masing  Subiono (43) dan  Mohammad Sugito (33), yang juga warga Ngasem Bojonegoro, dengan memberi imbalan uang Rp 50 juta.

Berkat kerja keras Tim dari Satreskrim Polres Blora, ketiganya berhasil ditangkap. 

Baca Juga :  In Memoriam Joko Mugiyanto : Sosok Jago Berteman, Ksatria,  Konsekuen dan Teguh Berprinsip

Kejadian berawal dari laporan Wagini (45), ibu korban yang warga Kecamatan Kradenan, Blora, Kamis,(23/12/2021) lalu. Dengan didampingi Kanit 1 Tindak Pidana Umum Ipda Imam Setiawan,SH, AKP Setiyanto  menyampaikan bahwa penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka.

Awalnya, tersangka Muh Supriyadi  yang merupakan suami korban meminta bantuan Mohammad Sugito untuk mencarikan orang yang mau dibayar untuk  menculik  Siti Nur. Korban adalah  istri sendiri namun  saat ini dalam proses perceraian.

Untuk menculik itu Muh Supriyadi memberi iming iming upah sebesar Rp. 50 juta.  Sebelum beraksi, tersangka Muh Supriyadi mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.

Sebenarnya  tersangka akan melakukan penculikan Senin (20/12/2021) malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian Kamis (23/12/2021) tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.

Kronologis penculikannya, Kamis, (23/12/2021) pagi, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Negeri Agama Blora, Desa Seso, Kecamatan Jepon Blora. Kebetulan saat itu  digelar sidang perceraian korban dengan tersangka.

Mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan,  para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi korban. Sementara  suami korban membuntutinya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

Saat sampai di Jalan Blora – Randublatung, turut Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, para pelaku menganggap situasi aman, mereka langsung menyalip mobil korban dan langsung menghadangnya.

Para pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan. Dalam upaya paksa membawa korban, para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam, yakni  celurit dan pedang. Tidak hanya itu, dalam upaya paksa tersebut, tersangka juga menyetrum korban dengan alat setrum yang sudah disiapkan.

Baca Juga :  Bendung Randugunting, Pitstop Memukau di Sukun Tour de Muria

Akhirnya korban berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka yang suami korban mengamati dari kejauhan. Korban akhirnya diserahkan kepada suaminya, sementara para tersangka diberikan uang bayaran  sesuai kesepakatan, yakni Rp 50 juta.

“Selama di sekap oleh suaminya, korban diajak bersembunyi berpindah pindah.  Dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah kabupaten Bojonegoro,” terang Kasat Reskrim. *)

Reporter : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.