Polisi Amankan Dua Warga Cepu Yang Diduga Pengedar Sabu-Sabu

oleh -527 Dilihat
oleh
DIGIRING : Tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu, keduanya asal Cepu, Blora, tengah digiring petugas sesaat sebelum konferensi pers, di Mapolres Blora, Jumat (23/10/2020). (Foto : topdetiknews.com || Muji

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

” DUA orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Rabu (21/10/2020) malam. Kedua tersangka tersebut, masing-masing Hery Subianto alias Hery Biak, dan Muh. Mas’ud alias Masngut (44). Keduanya adalah warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu Blora…”

BLORA, topdetiknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, berhasil meringkus duaorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Raya Ronggolawe turut kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Rabu (21/10/2020) malam. .

Kedua tersangka tersebut, masing-masing Hery Subianto alias Hery Biak, dan Muh. Mas’ud alias Masngut (44). Keduanya adalah warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu Blora.

Dijelaskan Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH, di Mapolres Blora, kronologis penangkapan terhadap dua tersangka itu, berawal pada hari Rabu (21/10/2020), sekitar pukul 20.40 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki , yakni Hery Subianto di Jalan Raya Ronggolawe. Tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.

Baca Juga :  Astaghfirullah, Pelaku Yang Hamili Perempuan Disabilitas Ternyata Sosok Ini

“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian terhadap Hery, yang disaksikan oleh warga sekitar, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, seberat 0,50 Gram,” jelas Kasat Narkoba Hartono.

Tangkap Lagi

Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada malam itu juga, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lagi, Mas’ud alias Masngut, di rumahnya. ” Diduga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu
di kawasan Taman Seribu Lampu,” imbuh AKP Hartono.

Dari tersangka Mas’ud, yang ditangkap di rumahnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kristal sabu ukuran besar, yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar. Beratnya
kurang lebih 1,39 Gram.

Selain itu juga satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di saku celana jeans merk Lee Counte dengan berat sekitar 0,12 Gram, berikut uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu-sabu sejumlah Rp.500.000.

Baca Juga :  Gemparkan Warga di Ngraho (Kedungtuban), Ngebor Sumur Keluar Gas

AKP Hartono menambahkan, tersangka Mas’ud diduga seorang pengedar dimana setiap satu paket sabu dengan berat 0,5 gram dijual seharga Rp.500.000. Untuk barang-barang haram itu didapat dari Jakarta. “Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”pungkasnya. *)

Tinggalkan Balasan