Tersangka bernama Moch. Taufiq (49), warga Dinoyo Tengah 43 A, RT 03/ RW 03, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur itu, ditangkap petugas di depan Swalayan “Luwes” Blora, masuk wilayah Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora Kota.
Dapat Informasi
Penangkapan terhadap Moch.Taufiq berawal ketika ada informasi masuk ke Kasat Narkoba, bahwa Sabtu (15/02/2020) pukul 04.30 WIB akan ada seseorang yang mengantar paket sabu-sabu ke Blora dari Surabaya. Informasi itu lengkap dengan lokasi transaksi barang haram tersebut, yakni di seputaran Pasar Ngawen, Blora.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba segera memerintahkan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan dan nyanggong di Ngawen.
Tidak disangka, informasi lanjutan, lokasi transaksi dialihkan ke Stasiun lama Blora, atau di seputaran Blok T. Sebagian aparat yang tengah berada di Ngawen ditarik untuk melakukan penyelidikan di seputaran Stasiun, Jalan Pemuda, Blora Kota.