Tingkatkan Soliditas, Bawaslu Gelar Rapat Koordinasi

oleh -1417 Dilihat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora dan stakeholder sedang lakukan Rapat bersama. || Foto. Dok. Bawaslu

Blora, topdetiknews.com Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora selenggarakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder dan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Rapat tersebut bertujuan untuk meningkatkan soliditas sesama Penyelenggara Pemilu 2024, Minggu (17/12/2023).

Berlangsungnya tahapan penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024 tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengingatkan bahwa baik PPK maupun Panwaslu Kecamatan untuk tetap membangun sinergi demi suksesnya penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Andyka juga mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu dia menekankan pentingnya sinergitas dan komunikasi yang baik antara penyelenggara pemilu akan menjadikan Pemilu ke depan lebih baik.

“Baik PPK dan Panwaslu Kecamatan merupakan satu kesatuan penyelenggara pemilu yang mempunyai tujuan sama meskipun dengan tugas berbeda,” ujarnya.

Baca Juga :  Blora Siap Sambut Investor dengan Perda RTRW yang Lebih Fleksibel

Senada dengan Andyka, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur menyampaikan pentingnya komunikasi antar sesama penyelenggara pemilu guna terjalin satu persepsi atau pemahaman yang sama.

“Komunikasi antar penyelenggara pemilu di tengah tahapan yang padat ini sangat diperlukan. Konsolidasi dan koordinasi baik yang formal maupun informal wajib dilakukan guna terjalin satu persepsi atau pemahaman,” jelas Irfan.

Rapat Koordinasi yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disambut baik oleh jajaran PPK maupun Stakeholder yang mengikuti rapat tersebut.

Sebagai Penyelenggara Pemilu, komunikasi dan koordinasi dengan Stakeholder setempat sangat penting pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 ini, agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi asas pemilu yaitu Luber dan Jurdil dapat terwujud sampai tahapan berakhir nantinya. ***

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.