Penggerebekan Sabung Ayam di Blora, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

oleh -642 Dilihat
oleh
DIAMANKAN : Puluhan sepeda motor hasil penggrebegan sabung ayam di Desa Tutup, masih diamankan petugas Polres Blora.

” POLISI menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Blora. Sebelumnya, dalam penggerebekan arena sabung ayam yang ada di Dukuh Sukorame Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Minggu (20/12/2020), lalu, polisi “membawa” 10 orang dan menyita 44 sepeda motor berbagai merek….”

BLORA, topdetiknews.com – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus penggerebekan sabung ayam di Kabupaten Blora. Sebelumnya, dalam penggerebekan arena sabung ayam yang ada di Dukuh Sukorame Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora pada Minggu (20/12/2020), lalu, polisi “membawa” 10 orang dan menyita 44 sepeda motor berbagai merek.  

Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (53), warga Kelurahan Tambahrejo, Kabupaten Blora. Untuk sementara dia diduga bertindak sebagai juru timer dalam adu ayam tersebut.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan SL sebagai tersangka. Dikatakan,   penetapan satu tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.

Baca Juga :  Pemkab Blora Bersama Bulog Gelontorkan 2.788 Ton Beras Untuk Keluarga Kurang Mampu

Menurutnya, sembilan orang yang sebelumnya diamankan akhirnya ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut.  “Karena mereka belum terbukti terlibat,  sembilan orang hanya bersifat saksi kejadian,” kata AKP Setiyanto, Selasa (22/12/2019)

Meski demikian, pihaknya masih memburu  pelaku sabung ayam lainnya, yang berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas orang tersebut.

Dalam penggerebekan sabung ayam petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,  44 sepeda motor,  lima Ayam Jago beserta kandangnya, yang saat ini masih diamankan di halaman belakang Polres Blora.

AKP Setiyanto, kepada wartawan  mengatakan akan mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya diamankan oleh petugas apabila pemilik memang terbukti tidak terlibat dalam sabung ayam tersebut, tentunya dengan menunjukan bukti bukti surat kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Terjadi "Raja Pati" di Gaplokan Japah

“Untuk sepeda motor yang kita amankan  nantinya akan kita kembalikan kepada pemiliknya, namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dan tentunya pemilik harus bisa menunjukan surat surat bermotornya tersebut,” pungkas Kasat Reskrim. *)

Penulis : Muji
Editor : Daryanto

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.