MENURUT Achmad Husain, Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan KPU Blora, sesuai regulasi batas akhir pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Blora paling akhir tanggal 23 Pebruari 2020.
BLORA, topdetiknews.com – Belum ada kabar terkait apakah akan ada calon perseorangan di Pikada Blora 2020. Padahal tinggal 7 hari lagi waktu “pendaftaran” sudah akan dimulai, jika memang ada calon perseorangan tersebut.
Diketahui, sesuai regulasi KPU, pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan adalah tanggal 19 – hingga 23 Pebruari.
Menurut Achmad Husain, Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan KPU Blora, sesuai regulasi batas akhir pendaftaran dan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada Blora paling akhir tanggal 23 Pebruari 2020.
Kalau lewat tanggal 23 Pebruari ? Menurut Husain, kalo lewat tanggal itu itu tidak ada bakal pasangan calon (bapaslon) yang memasukkan dukungan, berarti ya calon perseorangan di Pilkada Blora tidak ada.
Dijelaskan, misal ada bapaslon yang memberikan dukungan tapi tidak memenuhi syarat dukungan akan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sempat berdengung akan adanya calon perseorangan di Pilkada Blora. Hanya saja belakangan ini kabar itu semakin menghilang.
Sejumlah pihak meragukan jika akan ada calon perseorangan di Pilkada Blora. Pasalnya syarat dukungannya cukup berat, yakni minimal 53.021 dukungan dengan sebaran minimal di 9 kecamatan. (Bagas/c45-red)