” DIMUNGKINKAN kembali akan edarkan sabu-sabu, “pemain lama”, San Aspal (60), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, kembali dicokok petugas Satresnarkoba Polres Blora. Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Blora – Randublatung, tepatnya di depan Minimarket Alfamart, Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 WIB…..”
BLORA, topdetiknews.com – Diduga kembali akan edarkan sabu-sabu, “pemain lama”, San Aspal (60), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora Kota, kembali dicokok petugas Satresnarkoba Polres Blora, di Jalan Raya Blora – Randublatung, tepatnya di depan Minimarket Alfamart, Desa Kamolan, Kecamatan Blora, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 WIB.
Dijelaskan Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK dengan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH, kejadian berawal Senin (15/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB ada laporan dari warga ke Satnarkoba akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora- Randublatung.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.50 WIB, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor Vario warna hitam Nopol L 6131 Q berhenti di depan Alfamart Kamolan.
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan itu, sejumlah petugas langsung menangkapnya. Waktu itu, merasa terancam, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
‘’Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu paket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA Mild warna putih. Beratnya menyempat dengan berat sekitar 3,46 Gram,’’ jelas Kapolres Wiraga.
Barang bukti lainnya, diantaranya sebuah Handphone merk Samsung, satu unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam kombinasi warna merah dengan Nopol L 6131 Q.
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka adalah seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.
Kepada masyarakat, Kapolres Blora berpesan agar jangan main main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan, “Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi Narkoba jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres Blora. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto