”Pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD tersebut sesuai SE dari Bawaslu RI tanggal 24 Maret dan Surat Ketua Bawaslu RI tanggal 27 Maret kemarin. Resminya dilakukan mulai tanggal 1 April hingga waktu yang belum ditentukan,” jelas Achmad Rozak, Kamis (2/04/2020).
Menurutnya, meskipun masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD dihentikan sementara, namun tetap berhak menerima honor atas output kerja pada bulan maret.
”Semua Panwaslu Kecamatan berhak menerima honor atas kerja bulan Maret 2020. Begitu juga semua PKD juga berhak, karena seluruh PKD se-Kabupaten Blora dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020, yakni tanggal 13 Maret 2020,” jelas Achmad Rozak. *)
Penulis : Hendra
Editor : Daryanto