BAWASLU Kabupaten Blora berhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pilkada Blora tahun 2020. Pemberhentian itu masih belum diketahui jangka waktunya
BLORA, topsetiknews.com – Bawaslu Kabupaten Blora berhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) pada Pilkada Blora tahun 2020. Pemberhentian itu masih belum diketahui jangka waktunya.
Hal itu, menindaklanjuti SE Bawaslu RI Nomor 0250/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 24 Maret tentang Pengawasan Penundaaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dalam upaya pencegahan Covid-19.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Blora, Achmad Rozak menyatakan, pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan dan PKD tersebut masih belum diketahui jangka waktunya. Untuk dasar suratnya, selain SE Bawaslu RI, juga Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.