” POLISI Blora berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Bersamaan dengan itu juga berhasil menyita 5,47 Gram Sabu-Sabu dan 200 butir “Hexymer……”
BLORA, topdetiknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora berhasil mengungkap 4 kasus Narkoba dalam Operasi Antik Candi Tahun 2021. Bersamaan dengan itu juga berhasil menyita 5,47 Gram Sabu-Sabu dan 200 butir “Hexymer” .
Dengan didampingi Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Resnarkoba AKP Dr. Hartono,MH, Kasi Propam Ipda Hadi serta Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK, menjelaskan, dalam kurun waktu 20 hari Operasi Antik Candi itu, Polres Blora berhasil mengamankan 4 tersangka.
“Selama Operasi Antik Candi 2021, petugas berhasil mengungkap Target Operasi tindak pidana narkotika sebanyak 3 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis sabu sabu kurang lebih 5,47 gram. Selain itu juga berhasil mengungkap tindak pidana tentang kesehatan 1 kasus, dengan barang bukti 200 butir Pil Hexymer,” jelas Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Senin, (05/04/2021).
Diungkapkan untuk 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, masing-masing Arif Bibit Lestari, (47), warga Desa Temengeng, Kecamatan Sambong. Dari tersangka ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna kuning yang digulung dengan kertas grenjeng rokok dengan berat kurang lebih 1,64 gram.
Termasuk uang tunai sejumlah Rp. 600.000,00, 1 unit HP Samsung, 1 HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Selanjutnya, Gagut Setiawan (30), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Tersangka ini diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening diisolasi warna hitam dan dibungkus tisu warna putih dan diisolasi diisolasi warna hitam dimasukkan plastik klip bening dan dimasukkan bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,15 gram.
Berikut tersangka Mahfudh Junaidi (48), warga Kelurahan Kajeksan, Kecamatan Kudus Kota, Kabupaten Kudus. Dari tersangka ini petugas berhasil amankan barang bukti 3 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kurang lebih 2,68 gram. Satu buah HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Sementara itu, lanjut Kapolres Wiraga, untuk satu tersangka kasus Undang Undang kesehatan adalah Bagus Prasetyo Nugroho (23), warga Kecamatan Jepon, Blora. Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 200 butir Pil Hexymer dan uang tunai Rp. 50.000, dan satu buah sound system. *)
Penulis : Muji
Editor : Daryanto