Oknum Kepala SD di Japah Direkomendasikan Bawaslu Blora Ke KASN

oleh -1209 Dilihat
oleh
SIDANG PLENO : Jajaran Bawaslu Blora tengah menggelar sidang pleno atas laporan masyarakat dengan nomor register : 003/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Blora, dengan terlapor berinisial LKS yang merupakan Kepala SDN di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
  • Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 

BLORA, topdetiknews.com – Dimungkinkan akan ada ASN di Blora yang menjadi “korban” lagi akibat diduga melanggar netralitas Pilkada Blora yang akan digelar Desember tahun ini. Kali ini seorang oknum kepala sebuah SD di Kecamatan Japah, oleh Bawaslu Blora kembali merekomendasikan oknum ASN yang diduga tidak netral ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Melalui pleno Bawaslu Kabupaten Blora dan pembahasan dalam sentra gakkumdu Kamis (12/11/2020) lalu, telah diputuskan laporan masyarakat berkaitan netralitas ASN terbukti melanggar pelanggaran hukum lainnya dalam hal ini UU ASN nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Juga Peraturan Pemerintah Nomor  53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dimana ASN atau PNS diharuskan netral dalam Pemilu maupun Pilkada.

Diketahui, baru-baru ini seorang oknum Lurah di Blora Kota telah direkomendasi oleh KASN kepada Bupati Blora, selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada oknum Kalur tersebut sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. mendapat sangsi Sebelumnya.

Baca Juga :  Masa Tenang, Bawaslu Blora Fokus Patroli Pengawasan Money Politik

Dikemukakan  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono, penyampaian rekomendasi ke KASN direncanakan Jumat (13/11/2020) hari ini.

“Segera setelah kami plenokan dan bahas dengan sentra gakkumdu, Jumat akan kami sampaikan rekomendasi Bawaslu Blora ke KASN”, jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen akan tegas menindak pelanggaran dalam Pilkada untuk mewujudkan keadilan. Berkaitan dengan pelanggaran ASN yang telah diputuskan, pihaknya merasa prihatin dan berharap peristiwa yang melibatkan ASN dalam politik praktis tidak terjadi lagi.

“Seperti yang telah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Blora akan tegas jika ada pelanggaran. Pun dengan netralitas ASN, ini menjadi fokus pengawasan kami selain politik uang”. Tegas Lulus.

Kali ini laporan masyarakat dengan Nomor Register : 003/Reg/LP/PB/Kab/14.10/XI/2020 telah diterima Bawaslu Blora tanggal 9 November 2020. Dengan terlapor berinisial LKS yang merupakan Kepala SDN di wilayah Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. *)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.