BLORA, topdetiknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat paripurna dalam acara penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dilansir dari https://blorakab.go.id/ Rapat paripurna berlangsung di pendopo DPRD Blora dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA bersama sejumlah Wakil Ketua DPRD. Hadir pada rapat paripurna Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST., MM mewakili Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si, Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE., M., Si, Asisten Setda Blora serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Blora, Sabtu (12/8/2023).
Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, M.MA., dalam pengantarnya menyampaikan sesuai mekanismenya Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 harus dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran bersama TAPD dan Perangkat Daerah telah melakukan pembahasan, dan hasil pembahasannya akan disepakati hari ini,” kata HM Dasum.
Selanjutnya, berdasar hasil kesepakatan tersebut akan dijadikan dasar untuk menyusun perubahan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya.
Sebelum dilakukan penandatanganan terlebih dahulu disampaikan laporan Badan Anggaran DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan juru bicaranya, M. Mukhlisin, S.Sos,MH.
Dalam rapat paripurna itu, HM Dasum juga menyampaikan, berdasarkan surat dari Bupati Blora nomor : 900/3464/2023 tanggal 31 Juli 2023 perihal permohonan persetujuan hibah barang milik daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 331 Ayat 1 huruf a Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dengan peruntukan pembangunan rumah susun bagi anggota Polres Blora merupakan pemindahtanganan yang dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Rangkaian rapat paripurna itu disetujui peserta yang hadir dengan ditandai pengetokan palu oleh HM Dasum selaku pimpinan rapat paripurna.
“Dengan persetujuan rapat paripurna hari ini, selanjutnya akan kami jadikan dasar untuk menandatangani nota kesepakatan,” tegasnya.
Adapun redaksional naskahnya dibacakan oleh Sekwan Blora Catur Pambudi Amperawan, S.Sos. Setelah itu Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati mewakili Bupati Blora Arief Rohman secara bergantian dengan Pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan disaksikan oleh Sekda Blora Komang Gede Irawadi.
Memasuki acara selanjutnya, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati membacakan sambutan Bupati Blora Arief Rohman dan mengakhiri rangkaian rapat paripurna.