Termasuk uang tunai sejumlah Rp 628.000, dua buah jimat, serta dua buah HP merek Realme dan Hammer.
Mengaku Polisi
Dijelaskan Kapolsek, berawal dari laporan korban tanggal 28 Februari 2020 di Mapolsek Ngawen, bahwa dirinya telah ditipu oleh seorang pria yang mengaku anggota polisi, pihaknya perintahkan Kanit Reskrim, Ipda Budi Santosa,SH untuk menyelidiki.
Sesuai pengakuan korban, kejadiannya berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019 lalu. Awal pertemuan berlangsung di warung kopi milik korban di desa Sendangmulyo, Ngawen. Perkenalan itu dilanjut melalui media sosial.
“Kepada korban, tersangka mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora. Tersangka berjanji akan menikahi wanita tersebut,” terang Kapolsek Ngawen.
Dengan berbagai bujuk rayuan, korban yang terlena dengan janji akan dinikahi seorang anggota polisi, rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah. ”Korban telah menyerahkan uang hingga nominal dua puluh lima juta rupiah.”
Nominal Rp 25 juta tersebut, lanjut Kapolsek, selain berupa uang tunai dari korban, juga berasal dari penjualan sejumlah barang milik korban. Diantaranya, tv, kulkas, sepeda motor Scoopy, HP, termasuk perhiasan milik korban.
”Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban akan dinikahinya,” tambah Kapolsek Joko. Dia menghimbau, kepada warga Blora supaya jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal.” *)
Reporter : Muji
Editor : Daryanto