POLSEK Ngawen, Polres Blora tengah menangani kasus penipuan yang diduga oleh seorang pemuda Bangkle, terhadap seorang wanita asal Ngawen. Dalam aksinya, pemuda itu mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Kombes.
BLORA, topdetiknews.com – Entah ajian apa yang dipunyai oleh Budi Apriawan (20), warga Kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora Kota. Dengan mengaku anggota polisi berpangkat Kombes, dia diduga berhasil memperdayai Mihtanul Sukmawati (29), warga Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen,Blora.
Akibatnya, korban menderita kerugian berupa uang tunai dan sejumlah barang yang jika ditotal nilainya mendapat sekitar Rp 25 juta rupiah.
Beruntung, aparat Polsek Ngawen, Polres Blora, sigap. Begitu korban lapor, tidak sampai 24 jam, pelaku berhasil diamankan di rumah korban. Bersamaan itu, sejumlah barang bukti juga berhasil disita.
Kapolsek Ngawen, AKP Joko Priyono,SH, membenarkan peristiwa itu. Dikatakan, untuk sejumlah barang bukti yang berhasil disita, Diantaranya, sebuah sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti transfer.